Melanesiatimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, mempertegas kepada, ASN yang maju pemilihan kepala daerah agar taat terhadap regulasi. Sorong (16/06/2024).
Sesuai dengan Surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BPN) nomor ; 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024, Bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pendekatan kepada Partai Politik dan atau bakal calon kepala daerah untuk dapat mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
Dalam Tahapan dan Jadwal sesuai PKPU 2 Tahun 2024 tentang Pemenuhan persyaratan Pencalonan Perseorangan, Pegumuman Pendaftaran Pasangan Calon Hingga Penetapannya yang akan terhitung sejak 5 Mei-27 Agustus 2024. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pendekatan terhadap Partai Politik untuk Maju memjadi Kepala Daerah Wajib untuk mengajukan Cuti diluar Tanggungan Negara, hingga Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2023, PNS/ ASN wajib mengundurkan diri.
Farly Sampetoding Rego menyampaikan “imbauan ini sudah kami sampaikan kepada jajaran kami Bawaslu Kab/Kota Se-Prov PBD agar disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Farly
Menurut Farly terkait imbauan ini masyarakat juga bisa ikut serta dalam melaporkan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota apabila ada ASN yang maju sebagai Bakal Calon Pilkada, guna ditindaklanjuti dan di konfirmasi kepada Pemda setempat Apabila yang bersangkutan bersngkutan maju, maka kita akan pastikan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atau belum.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya juga mengharapkan, kerjasama yang baik kepada pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar dapat memberikan informasi kepada Bawaslu apabila ada pegawainya yang maju sebagai calon kepala daerah. Dan juga berharap kepada bakal calon yang statusnya sebagai PNS/!ASN agar kooperatif dan taat terhadap regulasi,” harapnya.