Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jefry Kambu menyampaikan perubahan TPS pada wilayah Provinsi Papua Barat Daya di Vega Prime Hotel pada Sabtu (15/06/2024).
Dalam rangka pelaksanaan pemilukada tahun 2024 yang nantinya di lakukan pada tangga 27 november 2024, KPU secara berjenjang telah melaksanakan tahapan sebagaimana yang telah di amanatkan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tentang jadwal dan tahapan pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024.
Terkait dengan jadwal dan tahapan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin) KPU Provinsi Papua Barat Daya telah melaksanakan semua tahapan mulai dari program kegiatan dan perencanaan anggaran, termasuk monitoring kepada jajaran KPU Kabupaten/kota Se-Provinsi Papua Barat Daya, dalam program kegiatan dan perencanaan anggaran di masing-masing wilayah.
Ditemui di Vega Hotel Kadiv Perdatin KPU Provinsi Papua Barat, Jefry Kambu mengatakan,”sudah dua kali kami melakukan Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten/kota dalam rangka persiapan penyusunan daftar pemilih,” kata Jefry.
Ia juga menyampaikan, hari ini KPU Provinsi Papua Barat Daya bersama KPU Kabupaten/kota melakukan Rapat Koordinasi guna persiapan perekrutan badan adhoc terkecil di tingkat bawah yakni Pantarli.
Tugas dan fungsi pantarli yang direkrut, akan melakukan pendataan berupa pencocokan dan penelitian data pemilih (pencoklitan) kepada masyarakat. Data Pemilih ini akan dilengkapi dengan format model A data pemilih oleh KPU.
Model A ini di dapatkan dari hasil singkronisasi daftar DP4 yang diserahkan oleh pemerintah kepada KPU dan juga data DPT pemilu terakhir tahun 2024 dan telah dilakukan pemetaan sehingga bisa mengetahui berapa jumlah pantarli yang akan direkrut.
Pendataan yang dilakukan pada pemilukada akan mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan data pemilu kemarin. Data TPS di pemilu kemarin secara menyeluruh pada wilayah Provinsi Papua Barat Daya berjumlah 2.156 TPS dan akan mengalami pengurangan sampai pada 1.545 TPS.
“Data 1.545 TPS ini merupakan hasil proyeksi sementara dan akan berpengaruh pada jumlah DPT per TPS, hasil akhirnya setelah pendataan dari pantarli, bisa jadi juga jumlah TPS berkurang namun bisa juga mengalami penambahan,” ungkap Jefry.
Dalam perekrutan badan adhoc ini, KPU berharap agar semua dapat bekerja dengan maksimal termasuk KPU Kabupaten/kota sehingga, data yang mutakhir, konferhensif dan akurat, pasalnya dari data tersebut akan berimplikasi pada tahapan-tahapan yang lain.
Implikasi data ini akan berpengaruh terhadap penyerapan anggaran, jumlah logistik yang dibutuhkan dan tingkat partisipasi pemilih.
Jefry juga berharap kepada seluruh stakeholder pemilu dan pemerintah daerah untuk mendukung tahapan yang dilaksanakan, terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), guna mensupport data guna kelancaran pada saat pencoklitan dan penyusunan data pemilih, sehingga dapat mencapai data pemilih yang berkualitas dan akurat,” harap Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Barat Daya Jefry Kambu.
Tidak ada komentar