MelanesiaTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat meminta 2 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independent untuk memperbaiki administrasi bukti dukungan pencalonan. Waktu yang diberikan KPU hingga 7 Juni mendatang kepada bakal calon untuk menambahkan jumlah dukungan sehingga bisa memenuhi syarat sebagai calon perorangan.
Ketua KPU Raja Ampat Arsad Sehwaky, melalui Anggota KPU Mustajib Saban menyampaikan bahwa Tim Verifikator KPU telah melakukan verifikasi administrasi tahap awal pada 2 Juni lalu. “Tim menemukan sejumlah data dukungan bermasalah di dua pasangan bakal calon independent tersebut,” kata Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU Raja Ampat.
Temuan yang didapati oleh KPU adalah adanya dukungan ganda internal, ganda eksternal, jumlah NIK bermasalah, dan idikator masalah usia.
Berdasarkan laporan aplikasi pencalonan atau Silon, ganda internal mencapai angka 2.210 pemilih, ganda eksternal 891 pemilih, dan NIK yang bermasalah mencapai 361 pemilih.
Menurut Mustajib, KPU sudah mengonfirmasi hal ini kepada LO pasangan calon independent sehingga segera memperbaiki data dukungan kedua pasangan calon. KPU menunggu perbaikan administrasi kurang lebih lima hari, 3 -7 Juni. Selama masa perbaikan ini, bakal calon bisa menambahkan dukungan baru yang sebelumnya sudah diserahan bukti dukungan sehingga tetap bisa memenuhi syarat minimal pencalonan dan sebarannya.
Ia pun menambahkan usai bakal calon lakukan perbaikan administrasi, KPU akan memverifikasi lanjutan pada 8-18 Juni mendatang.
Verfikasi administrasi perbaikan dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah dukungan memenuhi syarat. Jika batas sampai akhir waktu yang ditentukan ternyata sayarat dukungan minimal tidak terpenuhi maka bakal calon dinyatakan gugur dan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Jika tidak memenuhi syarat maka akan kami terbitkan berita acara dan calon dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya,” tambahnya.
Syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 4.393 pemilih yang tersebar di beberapa distrik. Kedua bakal calon independen yang sudah menyerahkan syarat dukungan yakni, Hasan Makassar-Yoris Rumbewas (HARUM) dan Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji (RUMAH).
Lanjutnya pemilih bisa lakukan pengecekan apakah pemilih terdaftar sebagai pendukung bakal calon perorangan tanpa izin. Pengecekan bisa melalui link infopemilu.kpu.go.id. Pemilih bisa melaporkan terkait masalah ini ke KPU atau Bawaslu Raja Ampat.