Hukum

Audiensi Partai Demokrat, MRP Dan KPU Kota Sorong Bersama KPU PBD

95
×

Audiensi Partai Demokrat, MRP Dan KPU Kota Sorong Bersama KPU PBD

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Partai Demokrat lakukan audiensi bersama KPU Provinsi Papua Barat Daya dan KPU Kota Sorong terkait hasil penetapan kursi DPRD Kota Sorong. Senin (03/06/2024).

Meskipun telah ditetapkan hasil kursi DPRD Kota Sorong, kendati partai Demokrat belum bisa menerima hasil keputusan tersebut dan terus melakukan langkah-langkah audiensi untuk ditinjau ulang.

Kepada Media ini sekretaris Partai Demokrat Kota Sorong menyampaikan, “kami seharusnya 3 kursi, dapil I, dapil II dan dapil III masing-masing 1 kursi, ” ungkap Andre

Menurutnya kalau kita mengacuh pada data D-Hasil pleno KPU Kota Sorong sebagai acuan untuk penerbit SK, maka disitu terlihat ada kesalahan penjumlahan, sehingga kami berpikir positif dan menginginkan kepada KPU untuk mengembalikan angka yang sebenarnya.

Untuk sorong barat hasil yang ditulis dalam jumlah 1.348, padahal kalau kita total lagi itu berjumlah 1.408. Maka jumlah akhir secara keseluruhan Partai Demokrat dapil I berjumlah 2.283 dan perolehan secara rangking, yaitu atas nama sodara Yosep Kocu.

“Atas dasar itu sehinggah kami minta kepada KPU Kota Sorong agar mengoreksi dan mengembalikan itu, sesuai dengan klausul di dalam SK yang berbunyi “jika terjadi kekeliruan di kemudian hari maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya” untuk itu partai Demokrat minta KPU memperbaiki angka-angka itu untuk dikembalikan,” ungkap Andre

Pihaknya yakin, jangankan penetapan, sudah dilantik pun bisa dikembalikan suaranya   sesuai dengan putusan hukum yang dilakukan, ntah itu di MK ataupun di PTUN.

Karena tidak ada ruang lagi untuk ke MK, maka pihaknya akan menempuh jalur PTUN, tetapi apabila KPU Kota dan Provinsi bisa memperbaiki kekeliruan seperti SK akhir, “yah mungkin kami dari partai dan pihak keluarga,  akan berpikir daripada kita gontok-gontokan, lebih baik kursi Demokrat dikembalikan saja atas nama Yosep Kocu, maka laporan kita akan cabut, yang penting koreksi ini dilakukan, ” terang Andre.

Selain itu anggota DPR terpilih Yongki Fonataba juga menambahkan hasil satu kursi di awal itu adalah kursi Demokrat, “sudah dipublis bahwa rangking pertama dapil I kota sorong adalah Yosep Kocu, kata Yongki, tapi kemudian KPU melakukan pleno penetapan dan terjadi perubahan bahwa kursi itu adalah kursi PSI. Dari sini kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan yang dibuat KPU di dalam pleno tersebut,” beber Yongki.

Oleh sebab itu pihaknya sudah melakukan audiensi sebanyak dua kali dengan KPU Provinsi PBD bersama KPU Kota Sorong, dari hasil audiensinya, KPU Provinsi maupun KPU kota berjanji kepada kami, bahwa mereka akan menelusuri kembali terkait data dan akan memberikan informasi yang jelas, “kalau ada kesalahan dalam menghitung jumlah, maka mereka akan memberitahukan kepada kami dan ini kami akan publis sehingga masyarakat tau,” tutup Yongky

Ishak Rahareng, SH,MH (Ketua Bapilu Papua Barat Daya PartaiDemokrat)

Di waktu yang sama Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Ishak Rahareng menjelaskan, KPU menyamakan ini tanpa dasar, pasalnya ketika dilihat dari berita acara tanggal 09 maret, sampai dengan keputusan nomor 19 tentang penetapan hasil perolehan suara partai, peserta pemilu dan calon itu saling singkrong, tetapi nantinya di dalam SK 20, memberikan satu lampiran nomor 120 itu berdiri sendiri dengan kesamaan jumlah suara itu.

Hal yang paling mendasar kata Ishak, bahwa KPU lalai melaksanakan kewajibannya, sehingga menzolimi partai Demokrat untuk melakukan gugatan ke MK,” jelas Ketua Bapilu PBD.

Dikatakannya KPU tidak memberikan berita acara dan keputusan KPU, baik nomor 19 tentang penetapan hasil perolehan suara dan nomor 20 tentang penetapan suara partai politik dan calon pada tanggal 17 maret kepada kami, ” jika kami lihat hasilnya itu sama dan dinilai dari tingkat pesebaran suaranya yang menguntungkan, maka kami sudah siapkan diri untuk ke MK, pasalnya ke MKnya itu hanya diberikan waktu selama 3 hari setelah keputusan, ” tegas Ishak.

Jadi keputusan tanggal (17/03), berarti diatas tanggal 20 itu kami sudah harus menyiapkan gugatan ke MK, tapi tidak diberikan ruang itu, sampai pada tanggal (27/03) baru KPU menyerahkan Salinan berbentuk PDF kepada kami. Dan kami melihat disana ada kejanggalan terkait dengan jumlah suara.

“Jadi dalam keputusan KPU tidak merubah hasil perolehan suara partai dan calon, tetapi mereka melakukan kekeliruan itu pada jumlah yang seolah-olah sama,” beber Ishak.

Hal senadapun disampaikan oleh MRP Papua Barat Daya, “kami melihat apa yang dilakukan oleh KPU kepada anak kami putra asli Papua, sudah tidak dihargai diatas tanah kami sendiri, ” tutur Dorce

Sebagai lembaga kultur, kami tetap akan mengawal proses ini sampai pada titik terangnya, ” kalau memang itu haknya Ade Yosep Kocu, tolong perhatikan oleh KPU untuk dikembalikan kursinya, saya mengutip kata dari bapak Samuel Kenye, barang siapa yang bekerja dengan baik dan jujur diatas tanah ini, maka dia akan mendapatkan tanda heran satu ke tanda heran yang lain,” tutup Dorce Kambu, Ketua Pokja Perempuan MRP Papua Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!