Melanesiatimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat, pada selasa (28/05/2024)
Giat ini mengusung thema “Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pra Penelitian Reviuw Anggaran Dana Hibah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilihan Tahun 2024 Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kegiatan yang bertempat di Rylich Panorama Hotel Kota Sorong di hadiri oleh 12 orang, terdiri dari Ketua dan Sekretaris Bawaslu 6 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, dan yang mewakili dari Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak-fak, dan Kabupaten Wondama.
Ketua Bawaslu PBD, berharap dengan kegiatan tersebut, penggunaan anggaran Pilkada dapat digunakan dengan baik dan juga bisa dipertanggung jawabkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat,” Ungkap Ketua Bawaslu PBD Farly Sampe Toding Rego.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari, mulai dari (28-29) Di buka oleh Ketua Bawaslu PBD, Farly Sampe Toding Rego, perwakilan Inspektorat RI sebagai Narasumber yang memberikan materi selama kegiatan berlangsung.
Selain terselenggaranya tahapan dengan baik penggunaan anggaran pun harus lebih baik, tidak hanya sukses di tahapan tetapi penggunaan anggaran juga harus sesuai” ungkap Farly.
Terkait dengan Dana Hibah, Kabupaten/Kota, Farly menyampaikan dari 6 Kabupaten/Kota yang ada di Papua Barat Daya, hanya Kabupaten Sorong yang belum melakukan NPHD, sedangkan untuk 5 Kabupaten/Kota lainnya sudah di lakukan transfer ke rekeningnya masing-masing, “kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sorong agar cepat melakukan pencarian dana hibah agar dapat membantu proses tahapan yang sudah dan sedang berlangsung sampai saat ini,”tegas Rego.
Proses pengawasan pencalonan perseorangan maupun penerimaan badan ADHOC sudah berjalan. Sedangkan di tanggal 31 nanti, Bawaslu akan melakukan pemutakhiran data pemilih. Tentunya membutuhkan anggaran, sehingga kami pertegas kepada pemerintah, khususnya bupati kabupaten sorong agar, secepatnya memproses dana hibah tersebut.
Sesuai dengan permendagri yang diberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk membiayai, pemilukada tahun 2024.
“Selain sekretariat sentra penegakan hukum terpadu, honor dari teman-teman badan adhoc baik Panwascam/Distrik maupun PPL di lapangan harusnya sudah ada, oleh sebab itu anggaran hibahnya di percep biar mempermudah pengawasan sampai pada tingkat di bawah,” tutup Ketua Bawaslu PBD, Farly Sampe Toding Rego. (Fadel)