Melanesiatimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong, akan DKPP KPU Kota Sorong terkait rekomendasi yang di layangkan kepada KPU Kota namun KPU Kota Sorong tidak mengindahkan rekomendasi tersebut. Kamis (16/05/2024).
Ditemui diruang kerjanya Ketua Bawaslu Kota Sorong, Julce Ivone Sahureka, menjelaskan berhubungan dengan Pemilu kemarin banyak terdapat pelanggaran yang dilakukan Badan adhoc, khususnya PPD Distrik Sorong Barat, “merujuk pada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 4 anggota PPD berdasarkan pemberitahuan status Lapora nomor temuan/laporan: 009/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024, kami sudah melakukan pemanggilan kepada KPU Kota Sorong untuk tidak merekomendasikan nama-nama yang terlibat dalam pelanggaran pemilu kemarin pada pemilikada yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti,” ungkap Julce.
Julce menjelaskan, sejak awal sebelum perekrutan kami sudah sampaikan kepada KPU Kota Sorong agar nama-nama yang melakukan pelanggaran kode etik di pemilu kemarin agar tidak lagi meluluskan, sebagai anggota penyelenggara pemilukada tahun 2024 mendatang namun KPU Kota Sorong tidak mengakomodir hal itu.
Setelah pemberkasan nama-nama yang direkomendasikan, terdapat 4 nama yang lulus administrasi, sehingga kami mengambil langkah untuk mengeluarkan rekomendasi 4 nama tersebut kepada KPU Kota Sorong, namun sampai pada pengumuman hasil KPU tidak mengindahkan rekomendasi yang kami keluarkan dan KPU Kota Sorong tetap meluluskan 3 nama dari 4 nama yang direkomendasikan.
Nama-nama yang direkomendasikan Bawaslu Kota Sorong yang diluluskan KPU Kota Sorong sebagai berikut :
- Nena Mubarak : di luluskan KPU Kota Sorong sebagai PPD Sorong Barat dan mengikuti pelantikan yang berlangsung pada kamis (16/05) di Mariat Hotel.
- Pieter Parinussa : diluluskan sebagai daftar tunggu.
- Tobias : diluluskan sebagai daftar tunggu.
Nama-nama tersebut diatas sudah ditetapkan dan diberikan sangsi pelanggaran kode etik oleh bawaslu kota sorong, kendati masih saja diluluskan oleh KPU Kota Sorong “Kami Bawaslu kota sorong, sepertinya tidak dianggap oleh KPU Kota Sorong, karena rekomendasi kami tidak di indahkan” kata Julce
Lebih lanjut Julce menuturkan, semua tahapan kami sudah laksanakan bahkan bersama Gakumdu kami sudah lakukan kajian, sehingga menjadi pertimbangan untuk rekomendasi kepada KPU Kota sorong, agar tidak melibatkan nama-nama tersebut dalam Pemilukada besok, hal ini kita lakukan semata-mata agar pemilukada besok berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat,” tegas Ketua Bawaslu Kota Sorong, Julce Ivone Sahureka.
Diwaktu yang sama Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sorong, Abdul Kadir Kelosan menerangkan, kami sudah lakukan pemanggilan kepada KPU Kota Sorong untuk mengklarifikasi, namun KPU Kota Sorong tidak mengindahkan rekomendasi yang kami berikan.
“Untuk itu langka selanjutnya, kami akan menyurat kepada Bawaslu provinsi PBD, tembusan kepada KPU Provinsi PBD, KPU RI dan DKPP, untuk ditindak lanjuti persoalan ini,” ujar Kelosan.
Ia mengatakan, “saat ini kami sedang menyiapkan bukti-bukti guna melaporkan KPU Kota Sorong ke DKPP RI, karena ini merupakan pelanggaran kode etik,”
Terkait dengan rekomendasi Bawaslu Kota Sorong, nomor: 156/PP. 01.02/K.PB-13/5/2024. KPU Provinsi PBD, lewat Kadiv Sosdikli dan Parmas, Fatmawati, telah memberikan pernyataan tanggal 25 april 2024 pada media Melanesiatimes.com bahwa, perekrutan badan adhoc ada catatan khusus kepada PPD yang bermasalah, dikatakannya semua warga negara punya hak yang sama untuk mendaftarkan diri tetapi ada catatan khusus kepada mereka-mereka yang terlibat dalam pelanggaran pemilu kemarin, hal ini dilakukan guna mencegah segalah pelanggaran yang terjadi pada pemilu kemarin pada pemilukada besok.
Hal ini juga sesuai dengan pasal 475, tentang evaluasi eksisting badan adhoc, fungsi daripada evaluasi adalah memberikan penilaian terhadap tugas dan fungsi badan adhoc, agar ketika ada persoalan di pemilu presiden jangan lagi terjadi di pemilukada besok, sehingga langka untuk mencegahnya adalah evaluasi.
Penyataan inipun tidak di indahkan oleh KPU Kota Sorong sebagai bawahan dari KPU Provinsi Papua Barat Daya dan tetap mempertahankan anggota PPD yang telah dikenakan sangsi pelanggaran kode etik.
KPU Kota Sorong juga telah mendapatkan 2 kali sangsi teguran pada sidang kasus pembukaan boks dan percetakan C Plano pada pemilu kemarin, oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, sehinggah ini menjadi catatan penting bagi KPU Kota Sorong dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh negara dipundaknya, agar selalu amanah dan konsisten terhadap regulasi yang ada.