Politik

Andi Asmuruf Sang Deklarator: Menggugat Negara Yang Tak Berkepastian Hukum

182
×

Andi Asmuruf Sang Deklarator: Menggugat Negara Yang Tak Berkepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Ketua Tim Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf bersama timnya akan menggugat negara, dengan dasar ketidaksesuaian hukum atas pembuatan undang-undang Otsus. Minggu (12/05/2024).

Menurut Andi hukum yang berlaku dinegara ini hanya diterapkan di sebagian daerah saja yakni dari Sabang sampai maluku, sedangkan di Papua hanya menerapkan aturan kebiasaan buka hukum negara.

Hakim asal Papua ini mengatakan Negara telah melakukan pelecehan atas bangsa Papua, pasalnya sudah 21 tahun otsus lahir namun esensi dalam undang-undang itu tidak dijalankan oleh negara, contohnya seperti 3 lembaga yang dijelaskan di dalam undang-undang otsus belum terealisasi dari terbentuknya undang-undang Otsus sampai sekarang ini, diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Lembaga Adat dan Dinas keagamaan, itu yang tertuang dalam undang-undang otsus.

“Pemerintah pikir kami orang papua tidak paham hukum sehingga, kita dibohongi oleh negara, selama 21 tahun pemerintah belum mampu menghadirkan amanat dari undang-undang Otsus itu, kata Andi, saya hakim dan saya paham aturan, semua produk undang-undang di daerah kekhususan saya sudah baca, mulai dari Aceh, DIY Jokjakarta sampai DKI Jakarta, semua penerapan undang-undang telah dilaksanakan hanya Papua yang tidak dijalankan, ini merupakan pelecehan negara kepada kami orang papua,” tegas Andi.

Lebih lanjut ia mengatakan kehadiran DOB diatas tanah Papua hanya satu yang berdasarkan Otsus yang lain diberikan atas dasar politik.

Saya akan menggugat negara ini mulai dari Presiden, Kementerian Dalam Negeri hingga Penjabat Gubernur PBD yang tidak berasaskan hukum, kami tim Deklarator berjuang untuk pemekaran Provinsi Papua Barat Daya ini melalui kajian hukum dan berdasarkan konstitusi negara, tapi Presiden dan Mendagri tidak paham aturan dengan memberikan kebijakan semaunya saja,” terang Ketua Tim Deklarator.

Andi dan timnya juga akan melayangkan gugatan ke PTUN, untuk menggugat Penjabat Gubernur Papua Barat Daya terkait logo Papua Barat Daya yang digunakan, kata Andi “kenapa Penjabat Gubernur tidak melakukan koordinasi dengan kami terkait logo Papua Barat Daya, kami yang berjuang untuk menghadirkan Provinsi ini dan jelas bahwa nama Papua Barat Daya merupakan nama yang kami usulkan kepada negara, tetapi kenapa nama saja yang di pakai sedangkan logo tidak? Ini jelas telah melanggar hukum.

Saat ini kami telah mengumpulkan bukti-bukti untuk selanjutnya akan melakukan gugatan terhadap negara atas produk undang-undang Otsus, kami tunggu hingga kepala daerah definitif,” tandasnya

“Negara sudah mebodohi kami orang papua, tetapi ingat sekarang kami orang papua sudah paham hukum, disertasi saya adalah kajian tentang undang-undang otsus dan saya sangat paham sekali dengan undang-undang otsus,” beber Andi

Selama ini apa yang kami perjuangkan tidak keluar dari perangkat hukum negara, nanti kami akan buktikan setelah memasukan gugatan di PTUN, kita bicara aturan dan aturan harus disetarakan, apalagi kami adalah salah satu daerah kekhususan yang diberikan oleh negara.

Dari 4 daerah otonom baru hanya papua barat daya saja yang sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001, sedangkan yang lain itu diluar daripada undang-undang Otsus.

Negara ini lahir berdasarkan hukum, sehingga segalah sesuatu harus berdasarkan hukum, jangan membuat sesuatu mengikuti kemauan dan kebiasaan sendiri,” kata Andi.

Ia menjelaskan aturan negara ini tidak berlaku dan tidak sama sekali diterapkan di papua raya, aturan hanya sampai di maluku, sedang dipapua hanya mengikuti kebiasaan dan kemauan elit politik.

Andi juga mempertanyakan, apakah perdasi dan perdasus sudah dijalankan? Selama 21 tahun negara tidak memberikan esensi daripada undang-undang Otsus itu sendiri, “mana bukti otsus selama 21 tahun, apakah ada lembaga adat, lembaga agama dan perempuan dalam pemerintahan yang dibentuk di papua? Non sen,” tutup Ketua Tim Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf Sang Deklarator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *