Melanesiatimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota Se-Provinsi PBD Lakukan Perekrutan Tenaga Adhoc untuk Pilkada Tahun 2024. Jumat (10/05/2024)
Berdasarkan Petunjuk teknis tes tulis dan Wawancara pembentukan Panwascam dengan keputusan Bawaslu RI nomor; 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024.
Perekrutan ini tertuang dalam Keputusan KPU pasal 475 dan 476, tentang evaluasi eksisting dan penerimaan reguler, oleh sebab itu, bawaslu kabupaten/kota telah dan sedang melakukan proses itu hingga tanggal 23 mei 2024.
Jumlah eksisting untuk Sorong Selatan sebanyak 45ol orang, Raja Ampat 42 orang, Maybrat 37 orang, Kota Sorong 25 orang, Tambrauw 82 orang, sehingga total eksisting untuk Papua Barat Daya 294.
“Eksisting ini dinilai berdasarkan kemampuan kerja di pemilu 2024 kemarin denangan proses seleksi di Kab/Kota dan berkordinasi ke Provinsi,” kata Farly
Seleksi Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), telah dibuka oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Daya.
Untuk pembukaan telah di mulai sejak tanggal 23-27 april 2024, Penetapan untuk eksisting tanggal 1-2 Mei 2024, sedangkan perekrutan baru atau reguler di mulai tanggal 3-4 Mei 2024, Penerimaan tanggal 5-7 Mei, pengumuman tanggal 23 Mei dan Pelantikan tanggal 24-25 Mei 2024.
Seleksi tenaga adhock Bawaslu PBD merujuk pada petunjuk teknis tes tulis, dan wawancara Keputusan Bawaslu RI No; 2023/KP.1.1/K1/05/2024, tentang seleksi tes tertulis.
“Seleksi ini dapat dilakukan secara online maupun offline, tinggal teman-teman Kabupaten/Kota lebih tau kondisinya di kabupaten Kota,” terang Farly
Lebih lanjut Farly menegaskan “Tugas Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya adalah melakukan monitoring dan pengawasan, supervisi kebawah, terhadap tahapan rekrutmen jajaran kami di tingkat Distrik yang sedang berlangsung,” tutup Ketua Bawaslu PBD Farly Sampetoding Rego.