Bupati Sorong Selatan, Diduga Menghambat Proses Tahapan Pemilukada Tahun 2024

Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya angkat bicara terkait belum adanya pencairan dana hibah daerah kepada KPU kabupaten Sorong Selatan. Jumat (10/05/2024).

Bacaan Lainnya

Terkait dengan belum adanya pencairan dana hibah tahap kedua, KPU Kabupaten Sorong Selatan, sambangi kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk melaporkan persoalan tersebut dan melaksanakan rapat tertutup dengan KPU Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sorong Selatan di dampingi tiga anggota Komisioner dan Sekretaris beserta jajaran kesektariatan menghadiri rapat bersama guna memberikan penjelasan terkait belum adanya pencairan dana hibah daerah tahap kedua, kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya.

“Kita tahu bersama bahwa KPU Kabupaten Sorong Selatan telah melakukan kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam penandatanganan NPHD sebesar Rp. 38. 863.520.0000, guna membiayai seluruh tahapan pemilukada,” ungkap Jefry Kambu ketua devisi Perencanaan Data dan Informasi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa “telah disepakati bersama dana hibah ini akan dicairkan secara bertahap sebanyak 3 kali, tahap pertama sudah dilakukan dengan nilai sebesar Rp. 2 Miliyar, sedangkan tahap kedua direncanakan pada maret 2024 sebesar Rp. 18.431.760.000 dan tahap ketiga dibulan juni berjumlah Rp. 18.31.760.000 namun sampai saat ini, belum juga terealisasi pencairan tahap kedua, padahal tinggal menghitung hari saja sudah masuk dalam tahap pencairan ketiga,” tambahnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilukada tahun 2024, maka dari itu KPU telah melaksanakan beberapa tahapan yaitu, perekrutan badan adhoc PPD dan PPS.

Disaat yang bersamaan juga KPU Se-Provinsi Papua Barat Daya, sedang melakukan tahapan pendaftaran penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon perseoarangan dalam pemilihan calon gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan walikota wakil walikota.

“Maka dari itu kami harapkan kepada pemerintah kabupaten sorong selatan dalam hal ini Pak Bupati, untuk segerah merealisasikan dana hibah tahap kedua untuk membiayai tahapan yang sementara berlangsung.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri nomor 41 tahun 2020 sebagai perubahan dari permendagri nomor 54 tahun 2019.

Oleh sebab itu kami berharap kepada pemerintah sorong selatan agar konsisten melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama dalam penandatanganan NPHD.

“Bagi kami tidak ada alasan pemerintah daerah untuk tidak mencairkan dana hibah dengan alasan tidak tersedianya anggaran, pasalnya Mendagri telah menyurat kepada pemerintah daerah, jauh sebelum itu guna mempersiapkan dana untuk pembiayaan pemilukada serentak tahun 2024,  yang merupakan agenda penting negara,” ujar Jefry

Putra asal maybrat ini menegaskan “apabila dalam kurun waktu sepekan kedepan hingga tanggal 17 mei 2024, pemerintah kabupaten sorong selatan tidak mengindahkan atau tidak merealisasi pencairan dana hibah ini, maka kami akan mengambil langkah untuk melaporkan secara berjenjang kepada KPU RI yang nantinya diteruskan kepada Mendagri bahwa, kami menduga pemerintah kabupaten sorong selatan sengaja menghambat pelaksanaan tahapan pemilukada di kabupaten sorong selatan.

Dalam waktu kedepan KPU juga akan melaksanakan tahapan pembentukan Pantarli, pemutakhiran data pemilih dan tahapan lainnya, sehingga kesemuanya itu membutuhkan anggaran untuk menunjang semua tahapan ini.

Dan kami juga akan bersurat kepada Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj.Gubernur agar memberikan atensi kepada kepala daerah kabupaten sorong selatan agar segerah merealisasikan dana hibah tahap kedua dan ketiga sebesar Rp.36.863.520.000 Tutup Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU PBD Jefry Kambu.

Pos terkait