Melanesiatimes.com – Sebagaimana jadwal dan tahapan pada lampiran PKPU 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Jumat (10/02/2024).
Terkait dengan jadwal dan tahapan KPU Provinsi Papua Barat Daya telah membuka pendaftaran bagi calon perseorangan pada tanggal 5-19 Mei 2024.
Dalam hal ini Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, menghimbau kepada seluruh Pengawas pemilu di Papua Barat Daya. Untuk melakukan langkah pengawasan preventif dalam pencegahan dan represif dalam penindikan jika ditemui pelanggaran.
Kami berharap pemangku kepentingan pada rezim pilkada mari bersama-sama penyelenggara pemilu, kita memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
“Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pilkada yang bersih dari isu politik identitas, sehingga pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” tegas Ketua Bawaslu PBD
Dalam hal ini adanya safari pada momen pilkda pejabat-pejabat daerah di Papua Barat Daya yang menggunakan mobil dinas untuk lakukan safari bakal calon Pilkada 2024, dan ini kepentingan pribadi dan akan menimbulkan konflik kepentingan bertentangan ketentuan UU No 20 tahun 2023, Etika ASN.
“Kita ketahui bahwa syarat status ASN maju Pilkada dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Harus mengundurkan diri,” ujar Farly
Lebih lanjut ia mengatakan “Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti saja,”tutupnya
Tidak ada komentar