Melanesiatimes.com – Dalam pekan ini minuman keras (Miras) menjadi perbincangan dikalangan masyarakat kota sorong, yang mana banyak mengakibatkan kejahatan yang merugikan orang banyak. Kamis (09/05/2024).
Dalam rangka menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kota sorong, MUI Kota Sorong angkat bicara terkait penjualan Miras Ilegal yang beredar di kota sorong.
Selama ini kita tau bersama penjualan miras sepertinya menjadi hal yang biasa, padahal dampaknya sampai pada kematian, namun sangat ironis, hal ini disepelekan oleh pihak-pihak terkait yang memiliki andil di situ, salah satunya adalah pemerintah dan pihak keamanan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sorong, Ustad Hi. Abdul Manan Fakaubun, menyampaikan “miras adalah minuman yang di haramkan dalam islam maupun agama lain, pasalnya miras merupakan sumber dari kejahatan, kata Ketua, oleh sebab itu MUI Kota Sorong berharap kepada pemerintah Provinsi PBD, pemerintah kota Sorong dan pihak keamanan, agar bisa mengatasi secara serius, bila perlu dihilangkan saja, sehingga tidak terjadi lagi prilaku-prilaku yang merugikan masyarakat,” tegas Ketua MUI Kota Sorong.
Lebih lanjut Ketua MUI mengatakan, ” karena sumber dari kejahatan selama ini dikota sorong adalah miras, sehingga miras harus diberantas,” tegas Ustad Abdul Manan.
Penjualan miras tak lagi dibatasi sehinggah penjualannya sudah hampir sama dengan kios-kios sembako yang berada di depan jalan umum, mulai dari kilo 12 hingga kampung baru.
Penjualannya yang seharusnya sampai jam 12, namun, masih ada yang buka sampai jam 02-03 tenga malam, inilah yang sering menyebabkan terjadinya segalah macam kejahatan, mulai dari, perkelahian, pencurian, pembegalan dan pembunuhan.
Semua ini terjadi akibat kurang adanya fungsi kontrol dari pihak terkait dan adanya pembiaran terhadap penjualan miras ilegal dikota sorong.
Minuman beralkohol atau sering dikenal dengan sebutan minuman keras atau miras merupakan minuman beralkohol yang memiliki kandungan etanol atau etil alkohol dengan kadar yang berbeda tiap jenisnya.
Minuman beralkohol dikelompokkan menjadi tiga golongan:
- Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5% (bir).
- Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%.
- Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai 55%.
Penjualan minuman beralkohol (miras) secara ilegal hanya di beberapa tempat sesuai dengan Perda Kota Sorong, diantaranya, Hotel, Restoran, tempat hiburan malam (Bar), Super Market dan Bandara.
Selain dari itu adalah ilegal, sehingga MUI Kota Sorong, menegaskan kepada pihak-pihak terkait agar jangan tutup mata dan apatis terhadap penjualan ilegal ini, apalagi yang mengkonsumsi miras, adalah anak muda, sehingga tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang banyak.
MUI Kota Sorong berharap kepada pemerintah dan pihak terkait agar, sama-sama kita duduk bicarakan hal ini,” jangan diam dan tutup mata karena ini tugas kita bersama untuk jadikan kota sorong kota yang aman dari miras, sekali lagi, mari kita duduk bersama selesaikan masalah miras ilegal yang tengah beredar luas di kota sorong ini,” tutup Ketua MUI Kota Sorong, Ustad Hi. Abdul Manan Fakaubun.