KPU Raja Ampat: Perekrutan Badan Adhoc PPD Dan PPS

Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat melakukan penerimaan badan adhoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jumat (03/05/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam menyongsong pemilukada pada 27 November nanti, KPU Kabupaten Raja Ampat membuka perekrutan seleksi terbuka dua badan adhoc yang berlangsung pada 23 april sampai 8 mei 2024.

Dalam keterangannya Kadiv Sosdikli dan parmas, Rasyid Nurlete menyampaikan “pengumuman pendaftaran badan adhoc untuk PPD mulai dari 23 – 27 april 2024, sedang penerimaan pendaftaran dilakukan dari tanggal 23 – 29 april 2024, sesuai dengan keputusan KPU nomor: 476 tahun 2024, tentang metode pembentukan Panitia pemiliha kecamatan dan penitia Pemungutan suarat, pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam seleksi terbuka badan adhoc, dari tanggal 23 – 29 april 2024, masih ada sebagian distrik yang belum memenuhi dua kali kebutuhan,” kata Rasyid

KPU Kabupaten Ampat pun memperpanjang masa seleksi terbuka badan adhoc PPD sampai pada tanggal 02 mei 2024.

Usai badan adhoc PPD dilakukan, KPU Kabupaten raja ampat juga membuka penerimaan seleksi terbuka untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Raja Ampat.

Pengumuman pendaftatan seleksi terbuka badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS), mulai dari tanggal 2 – 6 mei 2024, sedangkan penerimaan pendaftaran dari tanggal 2 – 8 mei 2024.

“Kami akan melakukan seleksi terbuka badan adhoc PPS sebanyak 363 orang, dari 363 orang masing-masing 3 orang akan di tempatkan di 117 kampung dan 4 kelurahan di wilayah raja ampat,” ungkap Kadiv Sosdikli dan parmas Raja Ampat.

Adapun dokumen persyaratan calon anggota PPS  sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Surat Pernyataan
  3. Foto Copy KTP
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6

KPU Kabupaten Raja Ampat sendiri tidak melakukan tahapan evaluasi badan adhoc kendati lebih pada seleksi terbuka atau perekrutan baru sesuai dengan ketentuan keputusan KPU nomor 476.

Kami berharap, dalam seleksi terbuka ini, anggota PPD dan PPS yang direkrut, bisa bekerja secara maksimal, transparan, jujur, adil dan mampu mempertanggung jawabkan pada tupoksi masing-masing, siap bekerja paru waktu dan amanah dalam menjalankan tugas.

Pos terkait