Bawaslu Raja Ampat Buka Penerimaan Badan Adhoc Panwas Distrik

Melanesiatimes.com – Komisioner Bawaslu Raja Ampat, kembali melakukan perekrutan badan adhoc panwas distrik di kabupaten Raja Ampat setelah evaluasi existing pada badan adhoc pemilu lalu. Jumat (03/05/2024).

Bacaan Lainnya

Perekrutan badan adhoc ini menggunakan dua metode yang akan dilakukan, pertama evaluasi existing anggota Panwas Distrik Pemilu 2024, kedua perekrutan baru calon panwas distrik Pilkada tahun 2024.

Dalam pasal 475 tentang evaluasi badan adhoc dan pasal 476 tentang perekrutan baru badan adhoc, maka Bawaslu kabupaten raja ampat melakukan tahapan sesuai dengan ketentuan pasal 475 da 476.

Ditemui saat launching tahapan pemilukada tahun 2024 KPU Provinsi Papua Barat Daya, Imran Rumbara selaku Ketua Bawaslu Raja Ampat, menyampaikan “Bawaslu Raja Ampat telah melaksanakan tahapan evaluasi existing calon panwas distrik untuk pemilukada tahun 2024 pada senin (29/04) lalu, dalam evaluasi kinerja tersebut sebanyak 42 yang memenuhi syarat, sedangkan 30 calon panwas distrik belum memenuhi syarat,” ucapnya

Lebih lanjut Imran mengatakan “untuk 30 calon panwas distrik, kami tetap merujuk pada ketentuan pasal 476 yakni perekrutan baru, sehingga pada hari ini jumat (03/05) kami membuka penerimaan badan adhoc panwas distrik, mulai dari tanggal 03-05 mei 2024,” tambahnya.

Dalam perekrutan badan adhoc panwas distrik, kebutuhan untuk kabupaten raja ampat sebanyak 72 orang, yang nantinya akan ditempatkan di masing-masing distrik. Setiap distrik berjumlah 3 orang yang akan ditugaskan pada 42 distrik yang ada di wilayah raja ampat.

Evaluasi badan adhoc panwas distrik penilaian kinerja sangat penting, sehingga dapat di percayakan agar direkrut kembali, tetapi apabila ada yang tidak memenuhi syarat maka kekurangan itu akan dilakukan dengan perekrutan calon anggota panwas distrik yang baru.

Apabila dalam perekrutan ini, belum mencukupi dari dua kali kebutuhan, maka akan diperpanjang lagi, sampai keterpenuhan dari dua kali jumlah kebutuhan.

Ketua Bawaslu Raja Ampat berharap badan adhoc yang nantinya akan diberikan SK untuk bertugas, agar bekerja secara profesional, netrak dan dapat mengawasi tahapan-tahapan pilkada dengan baik, sehingga Pemilukada tahun ini bisa berlangsung secara demokratis, jujur dan adil”, tutup Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Imran Rumbara.

Pos terkait