Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong membuka perekrutan Ketua dan anggota Badan Adhoc dalam Pemilukada tahun 2024. Selasa (30/04/2024).
Terkait dengan penerimaan badan adhoc, KPU Kabupaten Sorong membuka perekrutan badan adhoc mulai dari tanggal 23 – 29 april 2024.
Dalam penerimaan badan adhoc PPD sesuai ketentuan pasal 475 dan pasal 476, yaitu evaluasi dan penerimaan secara online yang di daftarkan melalui aplikasi Siakba harus memenuhi dua kali kebutuhan, misalkan kebutuhan penerimaan 5 orang maka ketika yang sudah mendaftarkan diri 10 orang maka itu sudah sesuai dengan ketentuan syarat penerimaan, sehingga bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan pemberkasan.
Perekrutan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Kabupaten Sorong berjumlah 150 anggota yang akan ditugaskan di 30 Distrik yang berada di wilayah Kabupaten Sorong.
Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengky Duwith mengatakan “dalam perekrutan PPD yang dibuka dari tanggal 23 – 29 april 2024, baru 4 distrik yang memenuhi dua kali kebutuhan yaitu Distrik Aimas, Mariat, mayamuk dan salawati, sedangkan 26 distrik yang lain belum memenuhi dua kali kebutuhan, kata Frengky, oleh sebab itu terkait dengan kekurangan ini, tadi malam kami telah melaksanakan rapat pleno dan setelah itu kami melayangkan surat kepada Bawaslu kabupaten sorong, guna menyampaikan bahwa, besok kami akan melakukan perpanjangan perekrutan badan adhoc PPD sampai tanggal 2 mei 2024,” ungkap Frengky.
Setelah terpenuhi kebutuhan badan adhoc PPD, maka akan dilanjutkan dengan perekrutan badan adhoc di tingkat PPS mulai dari tanggal 2 mei 2024.
Perekrutan badan adhoc ini kami akan seleksi secara hati-hati, apabila terdapat calon anggota badan adhoc yang terdaftar di sipol maka kami akan tangguhkan itu sebagai bahan evaluasi dan mengantisipasi, jangan sampai masyarakat kita yang terdaftar di calon legislatif (caleg) kemarin, mendaftarkan diri lagi sebagai anggota PPD ataupun PPS, sebab kemarin kita ada dapati, kurang lebih 1 atau 2 orang caleg yang mendaftarkan diri sebagai anggota DPD, ” ujar Ketua KPU Kabupaten Sorong.
Dengan temuan tersebut KPU Kabupaten Sorong telah melakukan pertemuan dengan partai politik, agar bisa memberikan himbauan kepada anggota parpol supaya tidak mendaftar pada badan adhoc, pasalnya sesuai ketentuan, ada salah satu syarat yang mana, membuat surat pernyataan tidak terlibat dalam partai politik manapun dan itu berlaku selama 5 tahun.
“Kemarin sudah ada temuan pada saat pendaftaran, terdapat kurang lebih 1 atau 2 orang caleg yang ikut mendaftar sebagai anggota PPD sedangkan di pemilu kemarin ada juga temuan calon legislatif (caleg) yang menjadi anggota KPPS, di TPS 07 dan TPS 18 kelurahan Malawele olehnya itu, kami tetap berhati-hati dalam perekrutan anggota badan adhoc saat ini, mulai dari PPD hingga PPS,” tegas Frengky.
Ia menambahkan imbas dari 2 orang anggota KPPS yang terdaftar sebagai caleg itu, KPU Kabupaten Sorong di sengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK), sehinggah kami harus jeli lagi dalam perekrutan ini dan kami berharap kepada semua pihak terkait agar sama-sama melihat hal itu,” tambahnya.
KPU Kabupaten Sorong juga telah menyampaikan surat kepada bawaslu kabupaten Sorong agar sama-sama mengawasi, sehingga pada pemilukada di tanggal 27 november 2024 nanti, tidak lagi terjadi hal-hal seperti di pemilu kemarin.