Wakil Ketua KPK Ribut Dengan Dewas KPK, Ali Fikri : Hanya Urusan Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Melanesiatimes.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa keributan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan dewas KPK bukanlan keputusan kolegial Pimpinan KPK melainkan persoalan pribdadi.

Bacaan Lainnya

“Kami mengonfirmasi juga kepada pimpinan bahwa itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial, jadi bukan keputusan lembaga. Itu adalah individu dari Pak Nurul Ghufron selaku insan KPK,” kata Ali Fikri kepada awak media, dikutip melanesiatimes.com, Senin (29/04/2024).

Ali mengatakan tindakan yang diambil oleh Albertina yang berkoordinasi dengan PPATK dinilah menyalahi kode etik sehingga Nurul Gufron mengambil langkah tersebut.

“Kemudian yang menurut beliau ada dugaan etik, maka wajib melaporkan kepada Dewas KPK. Karena memang forumnya dan tempatnya ada di Dewas KPK,” jelas Ali.

Adapun, koordinasi Albertina Ho dengan PPATK dalam rangka mengusut aliran dugaan penerimaan uang jaksa penuntut umum (JPU) berinisial TI sebesar Rp 3 miliar, yang diduga memeras seorang saksi.

 

 

Pos terkait