Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Dalam rangka menghadapi pemilukada tahun 2024, peran pemerintah juga sangat penting dalam pelaksanaan pemilukada besok. Jumat (26/04/2024).
Menurut Jefry, dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak seluruh indonesia, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Telah di tetapkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 serentak di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaan tahapan pilkada ada dua tahapan yang kemudian menjadi fokus, dimana KPU dan pemerintah daerah harus bersinergi dalam melaksanakannya, yang pertama adalah tahapan perencanaan dan yang kedua tahapan pelaksanaan.
Tahapan perencanaan itu meliputi penyusunan anggaran yang dilakukan oleh KPU dan diajukan ke pemerintah daerah yang nantinya akan di anggarkan dalam bentuk hibah daerah untuk membiayai seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), kemudian ditegaskan juga dalam Permendagri nomor 53 tahun 2019 sebagai perubahan peraturan Mendagri nomor 41 tahun 2020 tentang seluruh tahapan pemilihan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
“Hal ini menjadi rujukan kepada kami KPU Provinsi Papua Barat Daya, guna memastikan semua tahapan pelaksanaan ini harus berjalan, terutama pecairan Dana Hiba Daerah (NPHD), kendati di Provinsi Papua Barat Daya ada dua Daerah yang belum melaksanakan pencairan tahap pertama, yaitu Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Tambrauw, kata Jefry, lanjutnya oleh sebab itu melihat tahapan yang sedang dan sementara berjalan pada KPU Kabupaten Kota, maka kami berharap kepada kepala daerah kabupaten Raja Ampat dan Tambrauw, agar secepatnya melakukan proses pencairan dana hibah tahap pertama kepada KPU di kabupaten masing-masing, agar bisa digunakan dalam rangka membiayai tahapan-tahapan yang sedang berjalan,” jelas Jefry.
Lebih lanjut Jefry menyampaikan “Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Kabupaten Kota untuk mengecek kondisi terakhir penggunaan anggaran di satker masing-masing, dalam rangka pembiayaan tahapan pilkada, kemudian kami akan mengumpulkan semua data-data dari masing-masing kabupaten kota dan melaporkan secara berjenjang kepada KPU RI, sehingga KPU RI akan menyurat kepada kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Jefry.
Ia berharap sinergitas antara pemerintah kabupaten kota bersama KPU Kabupaten Kota, untuk sama-sama mempersiapkan segalah hal dalam menopang tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU, terutama anggaran daerah, sehingga jadwal dan tahapan ini terus berjalan tanpa ada hambatan maupun kendala.
Jefry juga mengingatkan kepada kepala daerah yang statusnya menjadi penjabat, (kab. Tambrauw) tugas utamanya adalah mensukseskan pemilu yang sudah berlangsung dan ikut mendorong, membantu penyelenggara dalam pelaksanaan pemilukada tahun 2024. juga kepada kepala daerah yang masih menjabat (Kab. Raja Ampat) agar secepatnya mencairkan dana hibah daerah tahap pertama kepada KPU Kabupaten Raja Ampat, sehingga tidak menghambat proses tahapan menuju Pilkada tahun 2024. Harap Jefry Kambu kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Barat Daya.