Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan perekrutan badan adhoc secara Nasional, termasuk kabupaten/kota Se-Provinsi Papua Barat Daya pada selasa (23/04) lalu. Kamis (25/04/2024).
Menurut Fatmawati selaku Kadiv Sosdikli dan parmas, pelaksanaan perekrutan badan adhoc ini sejalan dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati yang di sesuaikan dengan keputusan KPU nomor 475 dan 476, terkait evaluasi badan adhoc 2024 dan metode perekrutan badan adhoc untuk pemilukada tahun 2024.
“Sesuai ketentuan, setiap anggota PPD yang akan direkrut pada kabupaten/kota, disesuaikan dengan kebutuhan yakni, per disktrik terdiri dari 5 orang dan untuk PPS 3 orang, kata Fatmawati, kendati saat ini masih kami fokus untuk perekrutan PPD, sehinggah KPU Kabupaten/Kota bisa menerima pendaftaran paling sedikit dua kali kebutuhan dari setiap PPD, jika kebutuhan 5 anggota PPD, maka penerimaan harus mencapai 10 orang, itu sudah sesuai dengan ketentuan penerimaan jadi itu sudah dapat dilanjutkan,” beber Fatma.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila sudah sampai batas waktu yang ditentukan, sedang pelamar belum memenuhi dua kali kebutuhan atau belum mencapai kuota, maka akan diperpanjang hingga terpenuhi,” imbuhnya.
Perekrutan PPD sendiri mulai dibuka dari tanggal 23 – 29 april 2024. Setelah mendaftar, tentunya akan dilakukan verifikasi administrasi dan tahapan-tahapan lainnya, sampai penetapan 5 anggota PPD setiap distrik pada tanggal 16 mei 2024 mendatang.
Adapun syarat dari perekrutan PPD, masih sama seperti perekrutan badan adhoc pada pemilu 2024 lalu, syarat yang pertama adalah, berstatus sebagai warga negara Indonesia, kedua sekurang-kurangnya berusia 17 tahun, ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, keempat berintegritas, jujur dan adil, kelima tidak pernah menjadi anggota politik yang dibuktikan dengan surat keterangan, ketujuh sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari obat-obat terlarang, kedelapan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak pernah di pidana dan yang terkahir tidak berada dalam satu ikatan dinas dengan penyelenggaraa lainnya.
“Sampai hari ini, laporan dari teman-teman, bahwa sudah ada beberapa pelamar yang mendaftar diri. Adapun proses pendaftaran badan adhoc ini menggunakan dua metode, yang pertama pendaftaran online lewat aplikasi Sisitem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba), metode ini bagi pelamar yang melakukan pendaftaran secara mandiri pada aplikasi Siakba. Setelah mendaftarkan diri pada aplikasi Siakba yang bersangkuta harus melaporkan kepada KPU dimana tempat ia berdomisili, kemudian yang kedua, pendaftaran secara offline, pendaftar tersebut bisa datang lagsung pada kantor KPU Kabupaten/Kota sesuai tempat berdomisili,” ungkap Fatma.
Ketika ditanyai oleh media ini, apakah peserta yang mendaftarkan diri bisa beda distrik? Fatmawati menjawab, tentu tidak bisa, karena harus sesuai distrik tempat ia tinggal, jadi ketika si pelamar ini memasukan tanda pengenalnya ke aplikasi Siakba, maka secara otomatis aplikasi Siakba akan menolak.
Fatma juga menyampaikan bahwa, ada catatan khusus kepada anggota badan adhoc pemilu kemarin, sesuai dengan pasal 475 tentang evaluasi dan 476 tentang metode maka, ini menjadi rujukan kepada KPU Kabupaten Kota untuk mengevaluasi badan adhoc sebelumnya, yang telah melaksanakan tugas pada pemilu 2024 lalu.
Hal ini dilakukan agar Penyelenggara yang diciptakan merupakan Penyelenggara yang jujur, berintegritas dan adil dalam menyelenggarakan pemilukada, ini menjadi komitmen dan konsen kami,” tambahnya.
Jumlah anggota badan adhoc yang akan direkrut untuk persiapan pemilukada 2024 adalah sebanyak 660 anggota, yang nantinya akan ditempatkan pada 132 distrik Se-Provinsi Papua Barat Daya.
Tidak ada komentar