Melanesiatimes.com – Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farly Sampe Toding Rego, menanggapi statement yang dikeluarkan oleh Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Papua Barat Daya, Brampil Luksen Sagrim, disalah satu media online pada hari selasa (23/04). Rabu (24/04/2024).
Dalam keterangannya melalui via telepon, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farly Sampe Toding Rego, menyampaikan “apa yang disampaikan oleh koordinator PPI Papua Barat terkait sidang 014 dan 015, tidak memenuhi unsur, saya pikir sebagai syarat registrasi itu ada keterpenuhan syarat formil dan materil, sehingga dilakukan registrasi, pasalnya pelapor sendiri yang datang ke kantor Bawaslu PBD membawah data diri dan alat bukti, kata Farly, nah bagian ini yang menjadi alasan kami untuk di sidangkan,” tegas Farly
Lebih lanjut Farly menuturkan “untuk registrasi pelaporan itu, tidak di umumkan di papan pengumuman, kendati disampaikan langsung kepada pelapor terkait status laporan itu,” ucap Farly.
Berkaitan dengan laporan registrasi nomor 014 dan 015, Ketua Bawaslu PBD menjelaskan, dalam perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang pelanggaran administrasi, apabila pelapor tidak hadir dalam persidangan, maka sidang akan tetap dilanjutkan “soal pelapor hadir atau tidaknya dalam persidangan, itu akan menjadi penilaian majelis. Lanjut Farly, sesuai dengan pasal 20 perbawaslu tahun 2022, persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan pelapor dan terlapor meskipun pelapor tidak hadir,” ucap Farly.
Untuk laporan nomor: 014/Reg/LP/Adm-PL/BWSL.Prov/28.00/III/2024, pelapor tidak hadir dari awal hingga akhir, namun sidang tetap dilanjutkan, sedangkan laporan dengan nomor: 015/Reg/LP/Adm-PL/BWSL.Prov/28.00/III/2024, pelapor hadir pada awal persidangan, dengan memberikan keterangan terkait laporan tersebut dan pelapor juga membawah data diri, kemudian ditunjukkan kepada majelis pemeriksa dan terlapor pada waktu persidangan, namun di sidang-sidang selanjutnya pelapor sudah tidak hadir.
Meskipun pelapor tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dari terlapor sesuai ketentuan pasal 33 perbawaslu nomor 8 tahun 2022.
Jadi ketika unsur, baik itu terlapor, saksi, maupun pihak terkait hadir, maka sudah memenuhi unsur persidangan, dan itu termaktub dalam perbawaslu nomor 8 tahun 2022.
“Jadi saya pikir apa yang disampaikan oleh koordinator PPI Papua Barat Daya, itu adalah kewenangan majelis, yang nanti akan menilai semua perjalanan sidang dari awal hingga selesai,” ungkap Farly.
Farly berharap kepada teman-teman dari PPI Papua Barat Daya, agar sama-sama kita awasi perjalanan pemilu dan pemilukada. Apabila ada persoalan terkait pelanggaran pemilu, sebaiknya datang langsung ke kantor untuk mengkonfirmasi dan mendiskusikan, karena tidak ada hal yang disembunyikan, kami selalu publikasikan setiap persidangan dan kami akan melayani siapapun yang datang untuk melaporkan atau mengkonfirmasi terkait pelanggaran pemilu maupun pemilukada,” terang Farly.
Tidak ada komentar