Peristiwa

Penyelesaian Sengketa Lahan Perumahan Dobonsolo Grand

171
×

Penyelesaian Sengketa Lahan Perumahan Dobonsolo Grand

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Termuat dalam surat Edaran Pemberitahuan dan Peringatan Penarikan Tanah Adat, Nomor: 054.P/KDKN/2024/UI-YHM, tanggal 04 April 2024, di mana Pemilik Tanah, Ramses Felle mengancam warga jalur 0 hingga jalur 8 perumahan Dobonsolo Grand untuk segera membawa keluar barang-barangnya karena tanah adat yang bernama Yorella, akan dipalang dengan batas waktu 14 hari, terhitung sejak 04 April sampai dengan 18 April 2024. Sabtu (20/04/2024)

Menyikapi ancaman tersebut, warga perumahan Dobonsolo Grand menggelar rapat bersama pada 06 April 2024 untuk mencari solusi atas penyelesaian sengketa tersebut, namun belum puas dengan kesepakatan warga, pemilik tanah kembali melayangkan surat peringatan II, yang isinya tetap merujuk pada poin ancaman surat edaran I.

Karena merasa tidak nyaman, warga perumahan Dobonsolo Grand melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Jayapura, pada 06 April 2024, namun bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri, maka undangan mediasi atas penyelesaian ancaman dan sengketa tanah baru terlaksana pada 16 April 2024.

Hadir dalam rapat mediasi yang digelar oleh Polres Jayapura melalui Kasat Binmas, Kanit Intel dan Kanit Pinsus (Pidana Khusus) itu adalah pihak Developer PT. Graha Youtefa Indah, yang diwakili oleh anak Alm. Anton Tauran, Marko Tauran, pihak Manajemen PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Jayapura, pihak pemilik tanah, Ramses Felle beserta keluarga, pihak BPN (Balai Pertanahan Negara) Kabupaten Jayapura, Kepala Kampung Yahim Denni Monim, Warga Perumahan Dobonsolo Grand, yang diwakili oleh Ketua RT 002 Apilius Jitmau, Pdt. John Umboro dan Sekretaris RT, Demmy Namsa.

Pada kesempatan itu, Kasat Binmas, Iptu Yosias Purwanto memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan keterangan persoalan. Dinamika pertemuan sempat menjadi tegang namun kemudian reda setelah mencapai titik terang permasalahan. Karena itu, Ketua RT 002, Apilius Jitmau meminta kepada Para Pihak untuk duduk berembuk mencari solusi penyelesaian. Hasil keputusan para pihak akan disampaikan dalam forum rapat.

Sesudah Para Pihak berembuk, maka diputuskannya dua poin: pertama, Pihak Developer bersedia membayar uang tebusan awal sebesar 500 juta rupiah, dari total sisa pembayaran sebesar Rp. 4.500.000.000 (Empat miliar Lima ratus juta rupiah). Kedua, dengan membayar uang tebusan awal tersebut, maka rumah warga sebanyak 39 unit yang disita oleh pemilik tanah, Ramses Felle akan dikembalikan kepada Pihak Developer dan Pihak Bank BTN.

Mendengar kedua poin kesepakatan yang disampaikan Kanit Pinsus, Ipda. I Wayan D. Yogiantara, SH, Kasat Binmas Iptu. Yonias Purwanto memberi kesempatan kepada kedua pihak: baik Developer maupun pihak Bank BTN untuk menanggapinya, setelah menanggapinya kedua pihak tersebut menjadwalkan untuk bertemu pada jumat 19 April 20204.

Setelah para pihak bertemu, Kanit Pinsus, Ipda. I Wayan menegaskan kembali isi kesepakatan dan menanyakan kesanggupan kedua pihak, yang diwakili Sdr. Marko Tauran hanya bisa memberikan jaminan uang tebusan awal sebesar dua ratus juta rupiah, dengan catatan akan menyelesaikan sisa pembayarannya.

Mendengar itu, Kanit Pinsus menanyakan tanggapan pihak pemilik tanah. Ternyata, pemilik tanah Ramses Felle menyambut baik niat Developer untuk bersedia menyelesaikan sisa pembayaran dengan kesepakatan yang akan dilakukan secara kekeluargaan.

Dengan demikian, ancaman, intimidasi dan semua rencana pemalangan tanah adat dibatalkan, namun, tidak cukup dengan penyataan itu, Ketua RT Apilius Jitmau tetap meminta agar Pemilik Tanah dapat menyampaikan secara terbuka pernyataan keseriusan dalam menjamin keamanan dan kenyamanan warga perumahan Dobonsolo Grand.

“Sebenarnya Bapak-Ibu berada di atas tanah, bagian dari tanah itu adalah kulit ini. Saya tidak mungkin akan menduduki tanah itu. Untuk seterusnya, mulai dari hari ini sampai Tuhan datang, saya tidak akan menggangu bapak ibu lagi, karena saya dengan Beliau (Developer) berdamai,” ujar Ramses

Lanjut Ramses “Tanah ini memiliki surat pelepasan dari tahun 94, orang tua saya yang lepas dan disertifikatkan pada tahun 95, 97, dan 2004, dengan luas 41 ribu, kelima Sertifikat  ada, bapak ibu masuk di atas Sertifikat itu kata Ramses, lanjutnya Siapapun dia yang coba mau klaim, arahkan dia ke pengadilan, supaya kita uji materi di pengadilan saja. Jangan takut, lawan dan tolak,” tegas Ramses.

Dengan penegasan pernyataan ini, persoalan ancaman terhadap warga perumahan Dobonsolo Grand dinyatakan selesai dengan damai dan dituangkan ke dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama, yang ditandatangani oleh Para Pihak dan disaksikan antara lain oleh: Bpk. Aziz Nikiyuluw, perwakilan PT. Bank BTN Cabang Jayapura, Ketua RT 002 Bpk. Apilius Jitmau, ST. Sekretaris RT Bpk. Demmy Namsa. Ketua RW 003, Bpk. Antonius Aer, dan Kepala Kampung Yahim, Bpk. Denny Monim, Amd.Tek.

Dengan menandatangani Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama itu, maka persoalan ancaman terhadap warga perumahan Dobonsolo Grand dan sengketa tanah adat Yorella dinyatakan selesai. Pertemuan ditutup dengan doa bersama oleh Pendeta John Umbora.

Atas terselesaikannya persoalan ancaman terhadap warga dan sengketa tanah Adat Yorella, kami warga perumahan Dobonsolo Grand menyampaikan limpah terima kasih kepada Bapak Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Binmas, Iptu. Yosias Purwanto, Kanit Intel, Ipda. Wibowo Danu, dan Kanit Pinsus, Ipda. I Wayan D. Yogiantara, SH. (DNs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *