Melanesiatimes.com – Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera), Provinsi Papua Barat Daya dalam waktu dekat ini akan melakukan judicial review UU Otsus terhadap UU Pemilu. Senin, (25/03/2024)
Melihat dinamika yang terjadi di seluruh tanah Papua terkait dengan hak politik orang asli Papua maka dengan berbagai kajian dan analisa yang kami peroleh maka kami telah berkomitmen bersama dengan tim hukum kami akan untuk melakukan judicial review Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus di Provinsi Papua.
Fopera PBD akan menguji kedudukan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang partai politik dan juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di tanah Papua.
Tujuan dari yudisial reviuw ini yang pertama adalah agar orang asli Papua dapat memperoleh kepastian hukum terkait dengan hak politik OAP melalui partai politik Nasional.
Dalam penyampaiannya ketua Fopera PBB mengatakan, kami masyarakat asli Papua dalam konteks ini bertujuan untuk mendapatkan keadilan dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Karena UU Otsus ini adalah undang-undang yang diberikan oleh negara kesatuan Republik Indonesia kepada orang asli Papua yang bersifat khusus yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 D Ayat 1.
“Bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan perundang-undangan,” ungkap Yanto Ijie selalu ketua Fopera PBD.
Oleh karenanya kami dari Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera), Provinsi Papua Barat Daya dan seluruh masyarakat di tanah Papua akan melakukan yudisial review terhadap pasal 28 ayat 3 dan 4 kedudukannya dengan undang-undang partai politik dan juga undang-undang pemilihan umum.
Ketua fopera mengungkapkan bahwa dalam pengajuan yudisial review tersebut telah disiapkan tim kuasa hukum.

“Kuasa hukum kami adalah salah satu orang yang ikut menyusun UU partai politik dan juga ikut menyusun dan mengesahkan undang-undang pemilihan umum,” ujar Yanto Ijie
Sehingga di sini setelah kami diskusi panjang dan melalui beberapa kajian hukum, mereka telah sepakat untuk kita bersama-sama akan mengajukan atau akan melakukan yudisial review.
Dan yudisial review ini kami akan ajukan pada pertengahan bulan April, setelah lebaran idul fitrih dan itu kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat Papua di seluruh tanah Papua terutama kami mohon dukungan do’a sehingga niat baik ini bisa berjalan dengan baik agar kedepan orang asli Papua tidak lagi termarjinilisasi dalam mendapatkan hak politiknya di tanah Papua.
“Dengan begitu supaya jangan lagi kedepannya ada orang Papua yang kemudian melakukan protes-protes terkait dengan hak politiknya,” pungkas Yanto Ijie
Kita semua berusaha, berjuang supaya ada kepastian hukum terkait dengan hak politik orang asli Papua di seluruh tanah Papua sebagaimana yang telah diaamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), sebagaimana juga yang telah dirubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus. (ZK)