Hak Asasi Manusia dalam Isi Deklarasi Universal HAM ; Abdullah Kelrey (Koordinator Nusa Ina Connection)
Alasan mengapa HAM harus dijalankan, karena, pada hakikatnya, HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Menjalankan HAM berarti menghargai martabat dan kemanusiaan setiap individu. Kedua adalah keadilan dan perdamaian: Penegakan HAM menciptakan keadilan dan perdamaian dalam masyarakat. Ketika hak-hak setiap orang terpenuhi, maka konflik dan kekerasan dapat diminimalisir. Dan ketiga adalah pembangunan dan kemajuan: Menghormati dan melindungi HAM merupakan kunci untuk pembangunan dan kemajuan bangsa. Masyarakat yang sejahtera dan adil hanya dapat tercipta dengan menjunjung tinggi HAM.
Pertanyaannya adalah bagaimana cara menjalankan HAM?
Pertaman : Pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan menegakkan HAM melalui undang-undang, kebijakan, dan program yang konkret.
Kedua : Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang HAM. Kita dapat mendorong budaya toleransi, saling menghormati, dan tidak melakukan diskriminasi.
Ketiga : Setiap individu perlu menyadari hak dan kewajibannya. Kita harus berani menegakkan HAM dan berani melawan pelanggaran HAM.
Namun, sangat disayangkan adalah tantangan dalam menjalankan HAM. Ada tiga tantangan sebagai berikut :
Pertama : Diskriminasi – Masih banyak terjadi diskriminasi terhadap kelompok minoritas, seperti berdasarkan suku, agama, ras, dan gender.
Kedua : Kesenjangan ekonomi – Kesenjangan ekonomi yang lebar dapat menyebabkan pelanggaran HAM, seperti eksploitasi buruh dan akses yang tidak merata terhadap layanan dasar.
Ketiga : Kurangnya kesadaran – Masih banyak orang yang belum memahami HAM dan pentingnya penegakan HAM.
Padahal dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terlepas dari disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Deklarasi Universal HAM
Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights merupakan sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948.
Tujuan PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya. Pernyataan yang terkandung dalam Deklarasi Universal HAM berisi 30 pasal.
Dengan adanya deklarasi tersebut, kini tanggal 10 Desember telah ditetapkan sebagai hari HAM sedunia, yang dirayakan setiap negara termasuk Indonesia.
Isi Deklarasi Universal HAM
Jenis HAM yang tercakup dalam isi pasal Deklarasi Universal HAM, yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 :
- Kebebasan dan kesetaraan
- HAM untuk semua
- Hak atas hidup, keamanan dan kebebasan
- Hak untuk bebas dari perbudakan
- Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan
- Hak atas kesetaraan di mata hukum
- Hak akses terhadap hukum
- Hak mendapat pendampingan hukum
- Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum
- Hak diadili secara adil dan terbuka
- Tidak bersalah hingga terbukti bersalah
- Hak atas privasi
- Bebas berpindah tempat
- Berhak mendapatkan perlindungan
- Hak atas kewarganegaraan
- HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-gugat
- Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada
- Tatanan sosial dan internasional
- Hak menikmati kebudayaan dan menciptakan karya
- Hak mendapatkan Pendidikan
- Hak jaminan kesehatan
- Hak istirahat
- Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja
- Hak mendapat jaminan sosial
- Berpartisipasi dalam demokrasi
- Kebebasan berkumpul secara damai
- Kebebasan berekspresi
- Hak memeluk agama
- Hak atas properti pribadi
- Hak menikah dan membangun keluarga
Mari kita bersama-sama menjalankan HAM untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil, damai, dan sejahtera.