OpinI

Hak Asasi Manusia dalam Isi Deklarasi Universal HAM

×

Hak Asasi Manusia dalam Isi Deklarasi Universal HAM

Sebarkan artikel ini

Hak Asasi Manusia dalam Isi Deklarasi Universal HAM ; Abdullah Kelrey (Koordinator Nusa Ina Connection)

Alasan mengapa HAM harus dijalankan, karena, pada hakikatnya, HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Menjalankan HAM berarti menghargai martabat dan kemanusiaan setiap individu. Kedua adalah keadilan dan perdamaian: Penegakan HAM menciptakan keadilan dan perdamaian dalam masyarakat. Ketika hak-hak setiap orang terpenuhi, maka konflik dan kekerasan dapat diminimalisir. Dan ketiga adalah pembangunan dan kemajuan: Menghormati dan melindungi HAM merupakan kunci untuk pembangunan dan kemajuan bangsa. Masyarakat yang sejahtera dan adil hanya dapat tercipta dengan menjunjung tinggi HAM.

Pertanyaannya adalah bagaimana cara menjalankan HAM?

Pertaman : Pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan menegakkan HAM melalui undang-undang, kebijakan, dan program yang konkret.

Kedua : Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang HAM. Kita dapat mendorong budaya toleransi, saling menghormati, dan tidak melakukan diskriminasi.

Ketiga : Setiap individu perlu menyadari hak dan kewajibannya. Kita harus berani menegakkan HAM dan berani melawan pelanggaran HAM.

Namun, sangat disayangkan adalah tantangan dalam menjalankan HAM. Ada tiga tantangan sebagai berikut :

Pertama : Diskriminasi – Masih banyak terjadi diskriminasi terhadap kelompok minoritas, seperti berdasarkan suku, agama, ras, dan gender.

Kedua : Kesenjangan ekonomi – Kesenjangan ekonomi yang lebar dapat menyebabkan pelanggaran HAM, seperti eksploitasi buruh dan akses yang tidak merata terhadap layanan dasar.

Ketiga : Kurangnya kesadaran – Masih banyak orang yang belum memahami HAM dan pentingnya penegakan HAM.

Padahal dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terlepas dari disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Deklarasi Universal HAM

Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights merupakan sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948.

Tujuan PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya. Pernyataan yang terkandung dalam Deklarasi Universal HAM berisi 30 pasal.

Dengan adanya deklarasi tersebut, kini tanggal 10 Desember telah ditetapkan sebagai hari HAM sedunia, yang dirayakan setiap negara termasuk Indonesia.

Isi Deklarasi Universal HAM

Jenis HAM yang tercakup dalam isi pasal Deklarasi Universal HAM, yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 :

  1. Kebebasan dan kesetaraan
  2. HAM untuk semua
  3. Hak atas hidup, keamanan dan kebebasan
  4. Hak untuk bebas dari perbudakan
  5. Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan
  6. Hak atas kesetaraan di mata hukum
  7. Hak akses terhadap hukum
  8. Hak mendapat pendampingan hukum
  9. Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum
  10. Hak diadili secara adil dan terbuka
  11. Tidak bersalah hingga terbukti bersalah
  12. Hak atas privasi
  13. Bebas berpindah tempat
  14. Berhak mendapatkan perlindungan
  15. Hak atas kewarganegaraan
  16. HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-gugat
  17. Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada
  18. Tatanan sosial dan internasional
  19. Hak menikmati kebudayaan dan menciptakan karya
  20. Hak mendapatkan Pendidikan
  21. Hak jaminan kesehatan
  22. Hak istirahat
  23. Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja
  24. Hak mendapat jaminan sosial
  25. Berpartisipasi dalam demokrasi
  26. Kebebasan berkumpul secara damai
  27. Kebebasan berekspresi
  28. Hak memeluk agama
  29. Hak atas properti pribadi
  30. Hak menikah dan membangun keluarga

Mari kita bersama-sama menjalankan HAM untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil, damai, dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *