Melanesiatimes.com – Terkait dengan berita yang beredar yang berjudul 35 orang calon anggota DPR Provinsi ditetapkan KPU Provinsi PBD, itu belum ada penetapan secara resmi. Rabu, (19/03/2024)
Saat rapat pleno yang berakhir pada tanggal 17 Maret 2024 itu adalah rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik setiap dapil dalam Provinsi Papua Barat Daya.
KPU dalam hal ini belum secara resmi menetapkan perolehan kursi Partai Politik apalagi calon anggota terpilih dari masing-masing Partai Politik.
“Jadi harap teman-teman tidak dulu memberikan informasi-informasi kepada publik, kepada masyarakat yang belum ada dasar hukumnya,” ungkap Alif Permana selaku wakil ketua Golkar Papua Barat Daya.
Harus dipahami tahapan ini, penentuan calon terpilih dan penetapan perolehan kursi partai politik akan dilaksanakan setelah KPU mendapat surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai ada atau tidak adanya perselisihan hasil Pemilu.
“Oleh karenanya masyarakat diharap untuk bersabar menunggu tahapan yang sedang dilaksanakan oleh penyelenggara,” tambah Alif Permana.
Setelah rekapitulasi Nasional yang menurut jadwal itu tanggal 20, bulan Maret Tahun 2024, kemudian peserta Pemilu diberikan waktu 3×24 jam, terhitung sejak pengumuman rekapitulasi tingkat nasional.
Tiga hari kerja ya, jadi mulai dari tanggal 20 itu hari pertama, 21 hari kedua, 22 hari ketiga, tetapi hanya karena tanggal 22 hari ketiga itu jatuh pada hari sabtu yang bukan hari kerja maka peserta pemilu punya waktu sampai dengan tanggal 25 maret 2024.
Untuk mengajukan gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum apabila misalnya ada peserta pemilu calon Anggota DPR maupun Parpol di tingkat Provinsi PBD yang mengajukan gugatan perselisihan maka kpu menunggu sampai dengan perselisihan itu diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Barulah setelah diputus, KPU akan menetapkan perolehan kursi masing-masing Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya.
Dikatakan oleh wakil ketua DPD partai Golkar Papua Barat Daya bahwa pengumuman resmi rekapitulasi tingkat nasional itu pada tanggal 20 Maret Tahun 2024.
Peserta pemilu ini adalah Partai Politik pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon perseorangan anggota DPD RI, mereka punya waktu 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan, kalau tidak ada gugatan maka KPU langsung menetapkan.
Jika ada gugatan maka KPU menunggu gugatan itu diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), baru KPU menetapkan perolehan kursi partai politik setiap daerah pemilihan, kemudian menetapkan calon anggota DPR terpilih dari masing-masing partai Politik yang memperoleh kursi legislatif. Pungkasnya (ZK)
Tidak ada komentar