Penandatanganan Berita Acara Dan Penutupan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi PBD

Melanesiatimes.comPenandatanganan Berita Acara dan Penutupan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi PBD hari ini minggu 17 maret 2024 pukul 23.50.Wip. di Ballroom Pollaris Vega Hotel Kota Sorong.

Bacaan Lainnya

Pleno yang dimulai pada kamis, 07 Maret 2024 hingga penutupan minggu 07 Maret 2024. Mamakan waktu sampai 10 hari, dalam kurun waktu 10 hari, banyak terdapat ketidakcocokan data sehingga beberapa Kabupaten kota dipaksakan untuk menghitung ulang atau mencocokan data C-Hasil dan D-Hasil.

Bahkan form keberatan pun harus diberikan kepada para saksi parpol dan saksi calon perseoarangan lantaran terdapat penggelembungan suara pada TPS-TPS, sehinggah Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya harus merekomendasikan HSU atau pencocokan data pada C-Hasil dan D-Hasil di beberapa kabupaten kota.

Terkait dengan penetapan hasil pemilihan calon DPRD Provinsi Papua Barat, Ketua KPU PBD, Andarias Deniel Kambu menyampaikan “Hari ini secara resmi kita telah menetapkan calon anggota Provinsi dapil 1 sampai dapil 6, melalui surat keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya, maka proses rekapitulasi selanjutnya akan dilakukan ditingkat nasional”. Ungkap Andarias.

Penyerahan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi PBD Kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya

Ketika ditanyai terkait apakah penetapan dapat berubah ketika Pleno tingkat nasional? Ketua KPU PBD Andarias menjelaskan tentunya dalam tahapan pemilu ini, masih ada perselisihan hasil pemilihan umum, meskipun sudah final ditingkat Provinsi, kendati masih ada jenjang berikut yakni pleno rekapitulasi tingkat nasional, semua ini tidak menutup kemungkinan bahwa ini bisa berubah apabila peserta saksi parpol merasa keberatan dan membuat form keberatan yang didukung oleh bukti-bukti, maka itu bisa saja terjadi pada keputusan KPU RI dan keputusan Mahkama Konstitusi (MK).

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya juga mengatakan “Pleno rekapitulasi ditingkat Nasional ini untuk 3 jenis pemilihan, yaitu PWP, DPD RI dan DPR RI, akan ditetapkan dijakarta, sedangkan untuk jenis yang lain sudah selesai ditingkat kabupaten kota dan provinsi, tetapi apabila masih ada yang merasa keberatan maka silahkan menempuh perselisihan hasil pemilu di mahkama konstitusi (MK)”. Tandas Andarias.

Dalam proses rapat pleno tingkat provinsi untuk tiga jenis pemilihan, ada formulir keberatan yang di sampaikan kepada KPU PBD, yaitu Partai Nasdem dan calon anggota DPD-RI.

“Untuk tiga jenis pemilihan ada formulir keberatan yang diajukan oleh partai Nasdem dan Calon Anggota DPD RI nomor urut 8, tentunya ini akan dibahas pada tingkat nasional nanti”. Jelas Andarias.

Berkaitan dengan pelanggaran pada proses pemilu 2024 yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya, Ketua KPU PBD menuturkan “Sejauh ini laporan yang masuk memang ada, yaitu di bawaslu kota sorong, namun seterusnya itu merupakan ranah Bawaslu Kota Sorong, guna melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

Ketua berharap “Dengan dinamika pemilu lima jenis surat suara ini, tentu menjadi pelajaran bagi kita agar kedepan dalam menghadapi proses Pemilukada, kita lebih intens lagi memperbaiki segalah kekurangan ntah itu dari segi aturan maupun kapasitas penyelenggara dalam menjalankan tupoksi sebagai penyelenggara pemilukada”.

Lebih lanjut Andarias mengabarkan “perangkat kita di kecamatan sampai pada KPPS, harus dilakukan penguatan kapasitas yang lebih continue, sehinggah mereka paham aturan dan regulasi agar kedepan, pada saat pemilukada tidak lagi terjadi pelanggaran atau dugaan-dugaan pelanggaran pemilukada, semakin mereka paham aturan dan tupoksi, semakin kecil pula dalam meminimalisir dugaan pelanggaran”. Tutup Ketua KPU PBD, Andarias Deniel Kambu.

Pos terkait