Dugaan Money Politik Muncul Lagi, Pasca Pleno Rekapitulasi Maluku Tengah 

Melanesiatimes.com – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi KPU Maluku Tengah telah selesai, namun polemik di tubuh partai hanura masih terus berlanjut. Konflik internal seputar pemelihan umum sesama kompititor di dapil I pada partai hanura dipicu oleh gugatan, salah satu caleg yang melaporkan caleg lain berinisial WRL atas dugaan politik uang di daerah kecamatan TNS. Senin (18/03/2024)

Bacaan Lainnya

Berdasarkan vidio singkat berdurasi 7 menit, tim pemenangan WRL terlihat sedang membagi-bagikan uang kepada para warga yang akan mencoblos di TPS setempat “WRL tidak ada tapi kami tau mereka ini tim suksesnya”. Ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat berada di lokasi ketika kejadian itu berlangsung.

Kini kasus dugaan politik uang yang di lakukan oleh WRL sedang ditangani pihak bawaslu maluku tengah untuk kemudian ditindak langjuti jika laporan yang diberikan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir pleno KPUD Maluku Tengah diketahui menempatkan WRL sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak yakni 1.751 kemudian Herdion Andrias Marantika SH, diposisi kedua dengan total suara 1.050 dan Fadly Kuniyo SP., posisi ketiga dengan perolehan suara 972.

Pihak bawaslu sendiri saat ditemui di gedung bawaslu maluku Tengah enggan berkomentar seputar persoalan ini. ”Semuanya biar sama ketua saja, kebetulan beliau sedang tidak berada di sini (kota masohi), jadi bisa ditemui saat beliau sudah kembali beraktivitas di kantor lagi”.Ujar salah satu staf bawaslu malteng yang akrab disapa Om Tos.

Sementara itu mantan komisioner bawaslu maluku tengah periode 2019 lalu Maskur Amahoru, saat berdiskusi singkat dengan redaksi Melanesia Times menuturkan “kasus dugaan politik uang yang melibatkan WRL ini kurang kuat, salah satu yang menjadi rujukan (vidio) itu juga tidak secara langsun melibatkan yang bersangkutan, jadi kalau WRL berstatemen tidak pernah memerintahkan demikian, mungkin saja inisiatif sendiri dari timnya, maka kasus ini bisa saja gugur di bawaslu”.Ujarnya.

Jika kasus ini sampai pada putusan mendiskualifikasi WRL, maka siapapun yang bakal menggantikan WRL jelas mengacuh pada perolehan suara terbanyak kedua.

Persoalan tidak berhenti sampai di situ saja, kendati masalah baru akan muncul, apabila  gugatan FK kepada pemenang kedua HAM,  bisa berlanjut ke bawaslu propinsi atas dugaan penggelembungan suara yang terjadi di pleno PPK kecamatan TNS.

HAM yang di ketahui hanya menduduki posisi ketiga secara mengejutkan dapat merangkak naik ke posisi kedua menyalip FK, dugaan penggelembungan suara ini sudah ditindaklanjuti oleh bawaslu kabupaten maluku tengah dan telah menyelesaikannya pada tahapan pleno KPU malteng, kendati pihak FK merasa keputusan bawaslu sebagaimana tertera dalam rekomendasi dirasa belum maksimal.

Itulah sebabnya sehingga pihak pelapor FK dan para simpatisannya mendesak bawaslu agar masalah ini ditindaklanjuti di tingkat provinsi.

Pihak FK berharap, kejahatan apapun dalam pemilu yang merugikan sesama kompititor khususnya pada partai hati nurani rakyat harus diselesaikan dengan adil. (MMS)

Pos terkait