Melanesiatimes.com – Ketua Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Farly Sampe Toding, setelah menemui serta berdiskusi dengan peserta aksi demo yang mengatasnamakan Forkompim Parpol Kabupaten Raja Ampat, menilai bahwa semua masukan yang disampaikan akan kami kaji dan pertimbangkan sesuai bukti di lapangan, Jumat (08/03/2024).
Aksi yang dilakukan oleh peserta demo pada Kamis 07 Maret 2024, menuntut agar pleno kabupaten Raja Ampat harus ditunda, karena ada kecurangan dan penggelembungan suara yang terstruktur, Sistematis dan masif (TSM) dilakukan oleh oknum Komisioner KPU Kabupaten Raja Ampat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu menyampaikan “Segalah informasi dari parpol ataupun masyarakat, kami tampung dan akan melakukan kajian sesuai dengan bukti-bukti yang ada, sehingga pada saat pengambilan putusan, maka kami akan putuskan seadil-adilnya, sesuai dengan regulasi yang ada”. Ungkap Farly.
Dalam orasinya peserta aksi yang terdiri dari 11 partai politik ini mengatakan bahwa, pada saat pleno tingkat kabupaten Raja Ampat, KPU Raja Ampat tidak menyertakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dalam rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara, sehingga Forkompim Parpol, menganggap bahwa pleno yang dilakukan tidak sah.
Peserta aksi juga menjelaskan bahwa, pihaknya sudah mengisi form keberatan dan memasukan ke kantor bawaslu Raja Ampat, namun ditolak oleh Ketua Bawaslu, yang alasannya ialah keberatan tersebut tidak memenuhi syarat, “oleh sebab itu kami hadir disini untuk menuntut keadilan”. Ucap salah satu peserta aksi demo”
Diwaktu yang sama Farly Sampe Toding, selaku Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, mengatakan semua informasi yang disampaikan harus sesui dengan tahapan dan mekanisme.
Farly berharap “Masing-masing pihak harus menahan diri dan keputusan yang nantinya diambil tentunya tidak terlepas dari aturan dan regulasi yang tidak berpihak kepada siapapun”. Tutup Farly.