Peristiwa

Pleno Rapat terbuka KPU Kota Sorong Berakhir Dengan Menitipkan 2 Rekomendasi Pada Provinsi 

148
×

Pleno Rapat terbuka KPU Kota Sorong Berakhir Dengan Menitipkan 2 Rekomendasi Pada Provinsi 

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong sampai malam ini telah menyelesaikan rapat pleno terbuka perhitungan dan perolehan suara tingkat Kota pada Rabu, (06/03/2024)

Meskipun terjadi hiruk pikuk selama 4 hari, yang mulai dari tanggal 3 maret sampai 7 maret 2024, namun pada akhirnya Pimpinan sidang, Balthasar B Kambuaya, mengetuk palu terakhir dengan mengesahkan Distrik Sorong Barat pada pleno tingkat Kota Sorong.

Selama pleno rapat terbuka berlangsung banyak terjadi protes, interupsi dan skorsing disebabkan ketidak samaan data antara perserta dengan form D Hasil yang dibagikan, sehinggah KPU Kota Sorong harus membuka kotak suara untuk memastikan serta memperbaiki kembali ketidaksamaan data dari peserta dan D Hasil.

Selaku pimpinan sidang, Balthasar, menyampaikan “Puji Tuhan, Syukur Alhamdulillah, rapat pleno terbuka tingkat Kota Sorong, dari tanggal 3 maret – 6 maret berjalan dengan aman dan lancar, lanjut Balthasar dengan mengesahkan 10 Distrik yang ada di kota Sorong, hari ini kita sudah bisa merekap hasil Salinan atau berita arcara untuk dibagikan kepada para peserta pleno”. Ucap Pimpinan Sidang.

Dalam pengesahan 10 Distrik terdapat 1 Distrik yang tak bisa diselesaikan pada tingkat Kota, sehingga 1 Distrik ini lewat rekomendasikan Bawaslu kota sorong untuk di limpahan pada tingkat Provinsi agar diselesaikan.

Komisioner Bawaslu Kota Sorong

Sesuai jadwal pleno, Distrik Sorong Barat merupakan Distrik ketiga yang di rekap dalam pleno tingkat Kota, kendati terdapat ketidaksamaan data antara para saksi. Pada akhirnya sidang dipending ke hari berikut, ketika masuk pada hari kedua, belum juga menemui kesamaan data sampai hari terakhir pun demikian, perdebatan semaki alot, saling pasing antara KPU dan Bawaslu, serta interupsipun dilakukan oleh para saksi, yang pada akhirnya Devisi Hukum, Indra Permana Saragi menengahi dengan menyampaikan “Kalau memang masalah ini hanya tarik ulur dan tidak ada solusi, maka saya menyarankan untuk para saksi mengasihi form keberatan agar direkomendasikan ke pleno tingkat provinsi untuk diselesaikan, semua peserta sidangpun setuju.

Dari hasil pleno tinggat kota, ada 2 rekomendasi yang nantinya akan dinaikan ke tingkat provinsi, yakni DPR Provinsi Papua Barat Daya, Dapil I Kota sorong dan DPD RI, 2 jenis rekomendasi ini dari Distrik Sorong Barat.

Dalam keterangannya Balthasar menuturkan “Dinamika dalam rekapitulasi prosesnya seperti ini, pasalnya kita tidak bisa membatasi jenjang koordinasi dari tingkat PPD yang tidak terselesaikan naik ke pada kami tingkat KPU Kota, untuk menyelesaikan tapi dalam proses yang ada, maka kamipun berpatokan pada aturan, kalau tidak sesuai regulasi kamipun akan dikenai sangsi, oleh sebab itu kami secara kelembagaan dalam pengambilan keputusan secara kolektif kolegial, kita mengesahkan saja tapi juga memberikan ruang kepada para peserta pemilu, apabila merasa keberatan, ada form keberatan atau kejadian khusus untuk di isi agar di selesaikan di tingkat Provinsi”. Tutup Pimpinan Sidang.

Hal senadapun disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Sorong, Abdul Kadir Kelosan menyampaikan “Pada prinsipnya kami bawaslu kota sorong berjalan sesuai mekanisme, hal-hal yang berhubungan dengan keberatan para saksi peserta pemilu, kami tetap mengawal, sebagaimana DPR Provinsi yang telah kami rekomendasi kepada KPU untuk ditindak lanjuti, pasalnya keputusan KPU itu bersifat final dan mengikat, namun tugas kami selaku pengawas kami akan melakukan pengawasan terhadap proses ini sampai pada tingkat Provinsi” Tandas Kordiv Pencegahan,  Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sorong.

Sidangpun di skorsing untuk pembuatan, persiapan dan penyerahan berita acara rapat pleno terbuka tingkat Kota Sorong, kepada para saksi peserta pemilu tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *