Hukum

Form Keberatan Dilayangkan Saksi PAN Kepada KPU Kota Sorong

130
×

Form Keberatan Dilayangkan Saksi PAN Kepada KPU Kota Sorong

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – salah satu saksi partai mengajukan keberatan terkait dugaan penggelembungan suara pada Distrik Sorong Barat dalam rapat pleno terbuka tingkat Kota. Selasa (05/03/2024).

Menindak lanjuti, catatan dari pimpinan sidang pada rapat pleno terbuka kota sorong, saksi PAN, Safrudin Sabonama menyampaikan “Setelah membaca C Hasil dan D Hasil, kami menemukan terjadi penggelembungan Suara secara masif.

kemudian itu terjadi setelah saksi menandatangani berita acara rekapitulasi  tingkat Distrik, untuk pengajuan keberatan, namun kami tidak memiliki ruang untuk melakukan itu, sehingga kami berkeyakinan bahwa di dalam forum rapat pleno inilah, tempat kami menyampaikan temuan dilapangan.

ketika kami sampaikan ada dugaan pidana kepada KPU Kota Sorong, harus melewati form keberatan, disamping itu Bawaslu sudah memberikan rekomendasi tapi KPU Kota Sorong menolaknya, dengan berpatokan pada lembar Form keberatan baru bisa di proses”. Imbuh Sabonama.

Dokumentasi penyerahan gugatan keberatan dugaan pelanggaran penggelembungan suara, oleh Saksi Partai PAN, kepada staf KPU Kota Sorong

Menurut Sabonama, ketika ada delik pidana yang ditemukan disitu, maka secara otomatis harus diangkat untuk dikaji, apakah ini harus ditindak lanjuti atau berhenti, karena persoalan delik itu lebih tinggi dari persoalan administrasi biasa.

Pengaduan ini telah kami sampaikan ke Bawaslu untuk ditindak lajuti pada pleno tingkat provinsi.

“Kami telah membuat laporan ke Bawaslu agar ditindak lanjuti kepada Gakkumdu, karena penggelembungan itu terjadi di 4 kelurahan distrik Sorong Barat.

Safrudin berharap “Di pemilu tahun ini, merupakan pemilu yang bermartabat dan berintegritas”. Tutup Safrudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!