Melanesiatimes.com – Mahfud MD memuji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen Empat Persen suara sah nasional partai politik yang nantinya akan berlaku pada Pemilu 2029.
Calon wakil presiden (Cawapres) nomor 3 itu mengatakan apabila ada perubahan aturan yang memberatkan salah satu pihak atau bahkan menguntukan salah satu pihak, maka harus berlaku pada periode berikutnya.
Mantan Menkopolhukam itu juga menyunggung terkait dengan batas usi calon presiden, dirinya mengatakan pemberlakuan aturan baru seharunya berlaku putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres- cawapres.
“Bagus, memang harus begitu. Di dalam tradisi hukum di seluruh dunia, kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” ujar Mahfud di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).
“Termasuk, misalnya, seharusnya usia calon presiden dan wakil presiden. Itu berlaku pemilu yang akan datang, seharusnya ya. Waktu itu sudah disuarakan, tapi MK-nya, ya begitu,” sambungnya.
Tidak ada komentar