Melanesiatimes.com – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020.
Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi proyek tersebut senilai Rp 121 miliar.
“Dugaan kerugian negaranya sejauh ini masih dihitung namun sebagai bukti awal kerugian negara sekitar puluhan miliar,” kata Ali, Kamis, (14/3/2024).
Berdasarkan pernyataan Ali Fikri, pengadaan proyek itu untuk perlengkapan rumah jabatan DPR yang berada di Ulujami, Jakarta Selatan dan perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Itu (pengadaan) perlengkapan rumah jabatan DPR,” ucapnya.
Ali juga mengatakan hari ini, Kamis, 14 Maret 2024 lalu dua saksi telah hadir untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
“Untuk dua saksi itu hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ungkapnya.
Sementara itu, Indra Iskandar menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada hari ini, Kamis. Melansir dari Antaranews, Indra Irit bicara ketika ditanyai wartawan usai pemeriksaan tersebut.
“Tanya penyidik ya,” kata Indra saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Melansir dari laman dpr.go.id, Indra Iskandar adalah seorang pejabat negara dengan posisi Sekretaris Jenderal DPR RI. Dia lahir di Jakarta pada 14 November 1966.
Indra merupakan alumni program doktor Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) jurusan Manajemen Bisnis, yang lulus pada 2020 lalu. Dia pernah mengenyam pendidikan di program magister Universitas Indonesia jurusan Ilmu Administrasi dan lulus pada 2005.
Dia juga kembali melanjutkan studi dengan mengambil program magister Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran dan lulus pada 2022. Sebelumnya, dia adalah alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta tahun 1994 jurusan Ilmu Teknik Sipil.
Indra telah menduduki jabatannya sebagai Sekjen DPR RI sejak 2018. Sebelumnya, dia membangun karier di Sekretariat Negara dengan mengisi sejumlah posisi.
Mulai dari Kasubag Proyek PBB, Kasubbag Perencanaan Bangunan, Kepala Bagian Bangunan, Kepala Biro Umum, hingga Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah.
Harta Kekayaan Indra Iskandar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Indra Iskandar yang diunggah oleh situs resmi DPR RI, pria yang menduduki jabatan sebagai Sekretaris Jenderal ini memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7.5 miliar.
Angka ini berdasarkan laporan yang disampaikan pada 30 Maret 2023. Adapun rincian harta kekayaannya adalah sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 6.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 790 m2/347 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
2. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 2.000.000.000
B. Alat Transportasi Mesin: Rp 400.000.000
1. MOBIL, WRANGLER JEEP Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.400.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 225.000.000
D. Surat Berharga: Rp 667.724.227
E. Kas dan Setara Kas: Rp 180.659.362
F. Harta Lainnya: –
Sub total harta kekayaan Indra Iskandar adalah senilai Rp 7.973.383.589 atau Rp 7.9 miliar. Namun, dalam LHKPN-nya, tertulis dia memiliki hutang sebesar Rp 400.714.277 (Rp 400 juta). Oleh karena itu, total harta kekayaan bersihnya senilai Rp 7.572.669.312 atau Rp 7.5 miliar.
Tidak ada komentar