Melanesiatimes.com – Forum Deklarator Sorong Raya Papua Barat Daya melakukan audience bersama Majelis Rakyat Papua (MRP-PBD), terkait dasar hukum dalam memperjuangkan Provinsi PBD sehingga dapat dipakai sebagai acuan untuk melakukan kajian dalam memenuhi hak-hak orang asli Papua. Rabu, (28/02/2023)
Bahwa mengingat dan memperhatikan dampak dari sejarah lahirnya UU Otsus dan MRP ditanah Papua soal tuntutan masalah Rakyat Papua pada awal dimulainya fakta sejarah dan sumber sejarah serta bukti sejarah berdasarkan surat rahasia presiden Amerika Serikat tanggal 2 April Tahun 1962.
Kepada pemerintah Kerajaan Belanda lahir Perjanjian Newyork Agreement pada tanggal 15 Agustus tahun 1962, merupakan kejahatan adminitrasi pemerintah Amerika Serikat, pemerintah kerajaan Belanda dan Pemerintah Indonesia telah melakukan bersama-sama kejahatan adminitrasi hukum.
Berdasarkan surat rahasia Presiden Amerika Serikat tanggal 2 April tahun 1962 kepada pemerintah Kerajaan Belanda lahir Perjanjian Newyork Agreement pada tanggal 15 Agustus tahun 1962.
Dengan perjanjian Kesepakatan NEW YORK AGREEMENT Kesepakatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Negeri Belanda mengenai Guinea Baru Barat (Irian Barat) (ditandatangani di markas besar PBB, NEW YORK, pada 15 Agustus 1962)Pasal I sampai pasal XXX (Foto copy Surat terlampir).
Dihubungkan dengan fakta hukum MANIFESTO (October 19 th, 1961) /ROMA AGREEMENT halaman I sampai 10 tahun 1962. Dikaitkan Masa pemerintahan daerah Irian Barat Baru pada tanggal 1 Oktober 1962 tentang perjanjian New York Agreement pada tanggal 15 Agustus 1962 oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda.
Tentang penyerahan Administrasi Pemerintahan Irian Barat kepada Badan Otoritas (UNTEA) yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada tanggal 1 Mei tahun 1963 oleh Pemerintah Badan Otoritas (UNTEA) yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa penyerahan Administrasi Pemerintahan Irian Barat kepada Pemerintah Repüblik Indonesia.
Pada tanggal 14 Juli-2 Agustus 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat(PEPERA) dan hasilnya tercatat pada tanggal 19 November 1969 pada Resolusi 2504 di lembaga internasional perserikatan bangsa-bangsa.
Penyerahan dokumen terkait poin-poin yang dimaksud telah diberikan oleh Forum Deklarator Sorong Raya Papua Barat Daya kepada Majelis Rakyat Papua (MRP-PBD), dan kemudian akan dikaji oleh MRP-PBD sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk pemenuhan hak-hak orang asli Papua. (ZK)
Tidak ada komentar