Melanesiatimes.com – Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor: 013/PM.06/K.PBD.05/02/2024 Perihal Rekomendasi Perhitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang maka dengan ini Fopera Provinsi Papua Barat daya memberikan pendapat.
Bahwa KPU Kabupaten Maybrat wajib hukum melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat sesuai perintah UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 462 tentang Pemilu menegaskan KPU sampai tingkat kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan.
Merujuk peraturan perundangan-undangan yang berlaku Fopera Provinsi Papua Barat Daya Mendukung pelaksanaan Perhitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi suara ulang pada jenjang pemilu di kabupaten Maybrat sesuai rekomendasi bawaslu kabupaten maybrat dengan ketentuan :
FOPERA Provinsi Papua Barat Daya meminta Bawaslu Kabupaten Maybrat dalam mengeluarkan rekomendasi harus bersikap netral, jangan ada diskriminatif serta tidak berpihak pada kepentingan jenjang pemilu tertentu.
Oleh karenanya apabila Bawaslu Maybrat tidak bisa melampirkan bukti pelanggaran pemilu pada jenjang Pemilu sebagai mana rekomendasi bawaslu Maybrat maka kami FOPERA Provinsi Papua Barat Daya berkeberatan untuk melakukan perhitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang di 268 TPS.
FOPERA Provinsi Papua Barat Daya Menyarankan Perhitungan Suara Ulang hanya di lakukan pada TPS yang bermasalah sesuai bukti pelanggaran dan bukan keselurahan TPS sebagaimana rekomendasi bawaslu Maybrat. (ZK)
Tidak ada komentar