FOPERA Dukung Rekomendasi Bawaslu Maybrat Tapi Dengan Syarat Begini 

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Feb 2024 17:03 0 12 Dirsan Matdoan

Melanesiatimes.com – Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor: 013/PM.06/K.PBD.05/02/2024 Perihal Rekomendasi Perhitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang maka dengan ini Fopera Provinsi Papua Barat daya memberikan pendapat.

Bahwa KPU Kabupaten Maybrat wajib hukum melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat sesuai perintah UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 462 tentang Pemilu menegaskan KPU sampai tingkat kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan.

Merujuk peraturan perundangan-undangan yang berlaku Fopera Provinsi Papua Barat Daya Mendukung pelaksanaan Perhitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi suara ulang pada jenjang pemilu di kabupaten Maybrat sesuai rekomendasi bawaslu kabupaten maybrat dengan ketentuan :

  1. Bawaslu kabupaten Maybrat harus mengidentifikasi dan memperlihatkan bukti secara transparan 268 TPS yang melakukan pelanggarakan sesuai surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor : 013/PM.06/K.PBD.05/02/2024.
  2. FOPERA Provinsi Papua Barat Daya Meminta Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan koreksi terhadap rekomendasi Bawaslu kabupaten Maybrat sesuai ketentuan pasal 99 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum.
  3. FOPERA Provinsi Papua Barat Daya mendesak dan meminta Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan supervisi terhadap laporan Bawaslu Kabupaten Maybrat dengan memperlihatkan setiap bukti kejatahan dimasing-masing pada 268 TPS secara transparan sesuai Rekomendasi Bawaslu Maybrat.

FOPERA Provinsi Papua Barat Daya meminta Bawaslu Kabupaten Maybrat dalam mengeluarkan rekomendasi harus bersikap netral, jangan ada diskriminatif serta tidak berpihak pada kepentingan jenjang pemilu tertentu.

Oleh karenanya apabila Bawaslu Maybrat tidak bisa melampirkan bukti pelanggaran pemilu pada jenjang Pemilu sebagai mana rekomendasi bawaslu Maybrat maka kami FOPERA Provinsi Papua Barat Daya berkeberatan untuk melakukan perhitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang di 268 TPS.

FOPERA Provinsi Papua Barat Daya Menyarankan Perhitungan Suara Ulang hanya di lakukan pada TPS yang bermasalah sesuai bukti pelanggaran dan bukan keselurahan TPS sebagaimana rekomendasi bawaslu Maybrat. (ZK)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Semua orang ingin dihargai, tapi banyak yang lupa untuk menghargai orang lain dulu." Hormat itu saling memberi, bukan cuma diminta.

"Orang bilang waktu adalah uang, tapi banyak yang menghabiskannya untuk hal sia-sia." Hargai waktumu, karena tidak ada toko yang menjual waktu tambahan.

"Kalau sibuk hitung rezeki orang, kapan sempat hitung bersyukur sendiri?" Rumput tetangga selalu hijau, tapi siapa tahu tanahnya beracun.

“Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang." Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!.

"Orang suka menilai kebahagiaan dari luar, tapi lupa bahwa senyuman juga bisa dibuat-buat." Jangan iri pada apa yang terlihat, karena yang tak terlihat sering kali lebih nyata.

"Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang."Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!

"Katanya teman sejati, tapi sinyalnya hilang pas kita butuh." Teman yang baik itu hadir, bukan cuma saat senang.

"Dia yang paling sibuk mengomentari, biasanya yang paling sedikit kontribusi" Pembenci akan terus bicara, meski kebaikanmu lebih nyaring dari suara mereka.

LAINNYA