Peristiwa

Merasa Dicurangi, Kuasa Hukum Paul Finsen Mayor Akan Lakukan Proses Hukum

91
×

Merasa Dicurangi, Kuasa Hukum Paul Finsen Mayor Akan Lakukan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Tim kuasa hukum calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor akan membuat laporan ke Bawaslu Kota Sorong terkait klaim kehilangan 40 suara pasca pencoblosan 14 February lalu. Minggu, (18/02/2024)

Melalui kuasa hukumnya yang berjumlah 15 pengacara, Yosep Titirlolobi mengatakan, akan melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh ketua KPPS di TPS 02, Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong.

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Bawaslu. Dan kami akan menindaklanjuti ini ke Gakkumdu untuk segera memproses penghilangan suara yang dimainkan oleh oknum Ketua KPPS di TPS 02 Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes,” Ungkap Yosep.

Dikatakan oleh Yosep, dasar pelaporan tersebut merujuk pada data C-1 Plano yang diperoleh pihaknya serta data dan keterangan saksi, dimana suara Paul Finsen Mayor sebenarnya berjumlah sekitar 45 suara tetapi didalam C-1 Plano itu hanya tertulis 5 suara saja.

Berbeda dengan data yang didapatkan, dimana hasil rekapan suara yang diberikan masyarakat kepada Paul Finsen Mayor berjumlah 45 suara.

“Disini ada oknum Ketua KPPS yang coba bermain dengan cuma memberikan suara 5 dari total 45 suara sebagaimana data yang kami terima,” Tambah Yosep.

Tim Kuasa Hukum Mayor meminta dan menegaskan bahwa jangan pernah coba-coba untuk tim-tim yang lain untuk mencoba bermain dengan mengambil suara atau memanipulasi suara Paul Finsen Mayor karena DPT kita ini cuma 440 ribu di 2000 lebih TPS yang tersebar di PBD, jadi itu sangat mudah untuk dideteksi. (ZK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *