Melanesiatimes.com – Gabungan Pemantau Pemilu Nasional, yang terdiri dari LSPI, GPM, PB PII, dan Indonesia Youth Epicentrum, menyoroti kesalahan input data pada aplikasi Sirekap dan mendesak evaluasi efektivitas aplikasi Siwaslu dalam pengawalan Pemilu 2024.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, data yang terhimpun pada aplikasi Sirekap harus sesuai atau sama dengan dokumen fisiknya. Namun, pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada Kamis, 15 Februari lalu mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan kesalahan input data formulir C hasil perolehan suara pada aplikasi Sirekap.
Sementara itu, gabungan pemantau pemilu juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap efektivitas aplikasi Siwaslu dalam pengawalan Pemilu 2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar dan adil.
“Dalam rangka memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, kami mendesak KPU RI dan BAWASLU untuk Stop untuk aplikasi Sirekap dan Siwaslu karena terbukti tidak efektif dalam menjalankan programnya dan sering sekali melakukan kesalahan yang sangat fatal.” ungkap Denni Wahyudi Seknas LSPI perwakilan dari gabungan pemantau pemilu dalam keterangannya dalam acara Konfrensi Pres di Jakarta Pusat, pada Sabtu, (17/02).
Dalam kesempatan lain, Ketua IYE, Ilham F menegaskan bahwa proses pemberhentian aplikasi ini penting untuk memperbaiki kekurangan, sekaligus menghentikan kesalahan yang terus berulang dan sangat penting untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawalan pemilu di masa mendatang.
Gabungan Pemantau Pemilu Nasional menegaskan pentingnya tindakan cepat dan transparan dari KPU RI dan BAWASLU terkait isu-isu tersebut. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan proses pemilu selanjutnya dapat berjalan dengan lebih baik, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Indonesia. (Red)