MRP PBD Melakukan Deklarasi Menjelang Pemilu 2024

Melanesiatimes.com – Majelis Rakyat Papua (MRP), Provinsi PBD melakukan deklarasi dan jumpa pers dalam menindaklanjuti UU Otsus yang dinilai telah mengabaikan hak politik orang Papua asli. Jumat, (09/02/2024)

Bacaan Lainnya

Pernyataan sikap MRP PBD dihadiri oleh seluruh fungsionaris yang dibacakan secara langsung oleh ketua sementara MRP PBD Mesak Mambraku usai memimpin jalanannya deklarasi pemenuhan hak politik orang asli Papua menjelang pemilihan legislatif 2024.

Salah satu point yang menjadi dasar MRP PBD adalah sesuai amanat UU Otsus, pasal 28 ayat 3 yang menyebutkan bahwa rekrutmen politik oleh partai politik harus memprioritaskan orang asli Papua, ini yang dianggap tidak dijalankan oleh partai politik.

Pernyataan sikap MRP PBD dengan mengeluarkan keputusan nomor: 004/MRP-PBD/II/2024 tentang pemenuhan hak politik orang Papua asli dalam pemilu legislatif 2024 di provinsi PBD. Deklarasi yang digelar berlangsung di kantor MRP PBD.

Setelah melakukan deklarasi, Pjs ketua MRP PBD Mesak Mambraku kepada awak media mengatakan ” Pesan utama yang termuat dalam deklarasi ini adalah menyerukan kepada para stakeholder untuk bisa mengakomodir hak politik orang asli Papua,”.

Deklarasi tersebut berlangsung di kantor MRP PBD yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, jalan baru Kota Sorong.

Merujuk pada penyampaian aspirasi yang disampaikan kepada kami oleh berbagai forum lintas suku asli Papua maka kami telah menyimpulkan itu dan menyatakannya dalam satu keputusan melalui sidang MRP PBD yang telah dilakukan hari ini.

Surat keputusan MRP PBD ini bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak konstitusional politik orang Papua asli dalam pemilu legislatif 2024 dan akan diteruskan ke lembaga-lembaga terkait dengan harapan agar bisa diakomodir. (ZK)

Pos terkait