Peristiwa

Persiapan Pembersihan Atribut Parpol Dan Apk Caleg Perserta Pemilu Tahun 2024

105
×

Persiapan Pembersihan Atribut Parpol Dan Apk Caleg Perserta Pemilu Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka, pengawasan kampanye pemilu tahun 2024, berlokasi di Belagri Hotel, Selasa (06/02/2024).

Dalam rapat Koordinasi tersebut, turut hadir KPU PBD, Fatmawati selaku Kadiv Sosdikli, Parmas dan SDM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi PBD, Vicente Campana Baay, Polres Sorong Kota yang diwakili oleh Staf LO Polda Papua Barat, Iptu Imran, perwakilan 18 parpol dan 12 LO Calon DPD RI.

Ditemui di tempat kegiatan, Zatriawati selaku Kordiv Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengungkapkan “Kegiatan ini lebih pada persiapan Bawaslu PBD dalam rangka pencegahan kampanye dimasa minggu tenang, sesuai dengan ketentuan regulasi yang sudah ditetapkan, dalam masa minggu tenang juga dilarang untuk mengajak untuk mendukung atau mengarahkan masyarakat kepada caleg atau paslon capres tertentu”. Tegas Zatriawati.

Lebih lanjut Zatriawati mengingatkan sebelum masuk masa minggu tenang, semua akun medsos maupun iklan media cetak serta media online pun harus dibersihkan sebelum voting Day dilaksanakan.

Dalam pertemuan ini juga ada nota kesepahaman bersama seluruh peserta pemilu, dalam point tersebut diantaranya adalah :

  • Peserta pemilu bertanggung jawab untuk membersihkan apk yang terpasang pada 6 kabupaten/kota diwilayah PBD.
  • Pembersihan dimulai pada tanggal 11-12 Februari 2024,

“Aabila ditanggal (13/02/2024) , masih ada apk yang terpasang, maka itu akan menjadi wewenang Satpol-PP BPD, untuk membersihkan dan menghanguskan seluruh apk tersebut. Itu sudah merupakan kesepakatan dalam pertemuan antara peserta pemilu, Bawaslu PBD dan KPU PBD”. Tambah Zatriawati.

Jika ditemukan apk yang masih ada pada masa minggu tenang maka, peserta atau partai tersebut akan dikenakan sangsi berupa di pidana paling lambat 2 tahun penjara dan denda sebesar 24juta rupiah, sesuai ketentuan dalam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017

Usai pertemuan tersebut Media ini juga, mewawancarai salah satu peserta parpol dari partai Umat, Hasan Sunet sebagai caleg dapil 2 Provinsi PBD, menerangkan “Sesuai dengan kesepakatan kita bersama bahwa tanggal 11-13 Februari 2024, adalah masa minggu tenang, seluruh atribut partai dan apk caleg harus sudah dibersihkan, mulai dari tanggal 11-12 Februari, apabila ditanggal 13 Februari masih ada apk yang terlihat, maka itu menjadi kewenangan Satpol PP untuk membersihkan dan itu sudah menjadi konsekuensi bersama, oleh sebab itu saya mengajak kepada seluruh peserta pemilu, agar dapat ditaati kesepakatan bersama ini dengan penuh rasa tanggung jawab, namun apabila masih ada apk yang terpampang di wilayah PBD, maka Bawaslu akan melakukan punishment atau teguran kepada caleg atau parpolnya”. Jelas Hasan.

Kasat Satpol-PP Papua Barat Daya Vicente Campana Baay, juga menegaskan “Kami akan kerahkan 150 personil satpol-PP untuk membersihkan seluruh atribut partai dan apk caleg yang masih terpampang dikota dan kabupaten sorong pada tanggal 13 Februari nanti, kami juga akan melakukan komunikasi berjenjang kepada satpol-PP 4 kabupaten lainnya untuk melakukan hal yang sama, sehingga pada hari H sudah tidak ada lagi atribut partai dan apk caleg yang terlihat di 5 kabupaten dan 1 kota.

Terkait anggaran pembersihan apk, kami dari satpol-PP PBD maupun kabupaten/kota, tidak ada anggaran terkait pembersihan apk ini, namun kami akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi PBD, dalam hal ini Pj.Gubernur agar dapat membantu kami dalam masalah pembiayaan”. Ujar Vicente Baay.

Pengawasan yang telah dilakukan oleh bawaslu dan jajarannya selama masa kampanye Rapat Umum dan terbatas berlangsung, kurang lebih 233 kampanye dan Apk yang diterbitkan oleh bawaslu dan pihak satpol PP adalah sebanyak 396 apk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *