Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya melakukan giat sosialisasi kepada pemilih Disabilitas di Mariat Hotel (07/2/2024).
Giat ini merupakan, salah satu kegiatan yang pertama kali dilakukan oleh KPU PBD dengan menghadirkan Pemilih Disabilitas yang berada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya untuk bagaimana bisa mendapat pendidikan politik yang disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Fatmawati selaku Kadiv Sosdikli, Parmas dan SDM menyampaikan “Giat ini sebenarnya sudah dicanangkan lama, kendati kami kesulitan mendapatkan data, namun Alhamdulillah hari ini kami dapat melaksanakan berdasarkan hasil komunikasi kami dengan beberapa pihak yang telah memberikan datanya kepada kami. Target peserta yang kami undang dalam sosialisasi ini berjumlah 50 orang, namun yang bisa dihadirkan hari ini berjumlah kurang lebih 35 orang penyandang Disabilitas”. Ungkap Fatmawati.
Fatmawati menjelaskan dalam kegiatan ini KPU PBD memberikan sosialisasi pendidikan pemilih, memberikan informasi, bagaimana sesungguhnya hal dan kewajiban mereka (penyandang Disabilitas) memiliki hak yang sama sebagai dengan warga yang lain.
“Berdasarkan data yang masuk ada beberapa jenis Disabilitas yang hadir yakni, tuna netra,tuna wicara rungu, namun kebanyakan di dominasi oleh tuna rungu, dari semuanya ini, apabila mereka sudah terdaftar sebagai DPT, maka mereka mempunyai hak yang sama.
“Tadi kami sudah menyampaikan bagaimana tata cara pencoblosan di TPS dan ketika mereka datang memilih maka harus ada pendampingan dan pelayanan khusus kepada mereka, kalaupun tidak ada pendampingan maka, bisa meminta tolong kepada anggota KPPS untuk menuntun dalam pencoblosan. Ujar Kadiv Sosdikli, Parmas dan SDM.
Hal senadapun disampaikan oleh Ketua KPU PBD, Andarias Deniel Kambu “Jumlah penyandang Disabilitas diwilayah Provinsi Papua Barat Daya kurang lebih 672 orang yang berdomisili di 5 kabupaten 1 kota, mereka ini memiliki hak yang sama dalam menyalurkan suaranya di tanggal 14 Februari nanti. Dan kami selaku KPU Provinsi PBD, merasa penting guna melakukan sosialisasi ini, agar memberikan penguatan kepada mereka, tentunya merujuk pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 25 tahun 2023, tentang Pengumutan dan perhitungan suara di TPS”. Kata Andarias.
Lebih lanjut Andarias menuturkan, ada alat bantu khusus yang disiapkan oleh KPPS untuk pemilih Disabilitas dalam menentukan hak pilihanya di TPS, ouput dari kegiatan ini adalah, pemilih Disabilitas bisa memahami apa yang mereka lakukan nanti.
Harapan kami, pemilih Disabilitas ini diperlakukan khusus di TPS, seperti di dahulukan untuk mencoblos, jadi ketika mereka sampai di TPS, maka harus diberikan ruang kepada mereka untuk di dahulukan mencoblos. (April)
Tidak ada komentar