Melanesiatimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya akan melaksanakan Pengawas dalam masa minggu tenang, yang dimulai pada tanggal, 11,12 dan 13 Februari 2024. Rabu (07/02/2024).
Pengawasan masa tenang itu tidak hanya sekedar money politik, namun kampanye dalam bentuk apapun haram hukumnya.
“Pasalnya akan ada banyak potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, oleh karena itu jajaran kita harus esktra dan fokus dalam melakukan pengawasan, misalnya pada pemilu sebelumnya pada masa tenang ada peserta pemilu yang melakukan pelatihan saksi, jika hal seperti ini ditemukan, kita harus ketat meminta dokumen administrasinya,” Tegas Ketua Bawaslu
Farly Sampetoding menjelaskan kerawanan yang muncul pada masa tenang seperti distribusi C Pemberitahuan, penyediaan dan distribusi logistik, APK yang masih bertebaran dan dilarang dalam masa tenang adalah Apk, Logistik sembako, Money Politik, atribut kampanye, stiker atau poster yang ditempel di angkutan umum.
Yang hanya dibolehkan adalah Bendara, logo partai yang hanya di sekertariat partai Politik. Artinya kami meminta jajaran kami Kabupaten/Kota hingga PKD untuk mengawasi ketat dengan upaya pencegahan lebih dulu.
Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun, ntah secara langsung, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Masa tenang dimulai tanggal 11,12 dan 13 Februari 2024. Pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur di Pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya, di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.