Melanesiatimes.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, menyerahkan Sertifikat Tanah secara gratis pada kelurahan Klasabi, sebanyak 100 Sertifikat. Kamis (25/01/2014).
Penyerahan sertifikat konsolidasi tanah kelurahan kalsabi tahun anggaran 2023 ini, dalam rangka optimalisasi penggunaan, pemanfaatan dan keuntungan, karena salah satu program pemerintah melalui reforma agraria ialah legalisasi aset, baik itu yang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi maupun konsolidasi.
Ditemui lokasi kegiatan kepala BPN, Keliopas Fanitiruma menyampaikan “Kehadiran Negara melalui BPN itu, memudahkan pelayanan dan pemanfaatan untuk masyarakat, oleh sebab itu masyarakat harus menjemput bola dilapangan.
Sehingga tujuan dari legalisasi aset ini bisa menjangkau masyarakat ekonomi lemah ke bawah, hal ini juga dilakukan agar mengurai tingkat persoalan dilapangan, karena banyak masyarakat yang tidak punya kemampuan secara finansial untuk mengurus sertifikat” Ungkap Kepala BPN.
Keliopas berharap dalam program ini agar pemerintah senantiasa suport dan mendukung, baik itu pemerintah Kota, Distrik maupun Kelurahan dan juga kerjasama dari masyarakat untuk melegalkan sertifikat tanah mereka, sehingga dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah itu.
“Kalau pemerintah membantu kita, tentu harapan kami kedepan, agar pemerintah daerah bisa meringankan pajak yang dibebankan. Pasalnya dari segi ekonomi belum tentu mereka mampu untuk membayar pajak, khusus masyarakat menengah kebawah, sehingga animo masyarakat bertambah dan dapat memberikan kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah terhadap masyarakat”. Harap Keliopas
Semua ini adalah visi dan misi Pemerintah dalam memberantas mafia tanah, seperti kata Pak Mentri “Marilah kita berantas mafia tanah, jangan dibiarkan tumbuh dan berkembang”, jadi program konsolidasi tanah ini, tidak memungut biaya sepeser rupiahpun dari program konsolidasi ini, kendati masyarakat hanya akan membayar pajak sebagai kewajiban kepada negara.
Salah satu penerima sertifikat Ahmad Rahayaan menuturkan “Kami sangat berterima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah kota sorong dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, Distrik Sorong Manoi dan kelurahan Klasabi, yang mana telah memberikan sertifikat gratis kepada kami dalam program konsolidasi tanah tahun anggaran 2023″ Kata Rahayaan.
Rahayaan berharap, semoga ditahun 2024, program semacam ini dapat menyentuh, seluruh masyarakat kurang mampu yang ada diwilayah Provinsi Papua Barat Daya dan berharap kepada pemerintah kota Sorong, agar memberikan dispensasi terhadap pajaknya”. Tegas Rahayaan. (April).