Orang Asli Papua Terancam, Kehilangan Kursi DPR Diatas Tanahnya Sendiri

Melanesiatimes.com – Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA), menilai ketidakseriusan pemerintah dan partai-partai politik dalam melaksanakan Otsus di tanah Papua sesuai dengan pasal 28 ayat 3 UU. Selasa (23/01/2024)

Bacaan Lainnya

Menjelang pemilihan umum pada 14 february 2024, setelah melakukan berbagai diskusi dan kajian serta melihat dinamika politik menjelang pemilu legislatif tahun 2024, FOPERA PBD menilai ketidakseriusan partai politik dalam menindaklanjuti amanat UU Otsus di tanah Papua.

“Otsus ini kan sudah memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder yang ada di tanah Papua agar taat dan patuh terhadap UU Otsus tersebut”. Ungkap Yanto Ijie

Dalam pasal 28 ayat 3 UU Otsus menyebutkan bahwa rekrutmen politik oleh partai politik harus memprioritaskan orang asli Papua, faktanya sampai dengan saat ini orang asli Papua terancam akan kehilangan kursi legislatif pada pemilu 2024, disebabkan karena partai politik dianggap mengabaikan UU Otsus.

“Jangan lagi Otsus jilid 2 ini dinyatakan gagal oleh rakyat Papua, cukuplah 20 tahun pertama, Otsus itu menjadi penolakan masyarakat asli Papua”. Tambahnya

Otsus jilid 2 ini telah melindungi hak-hak konstitusional dan hak-hak politik politik orang asli Papua, marilah kita membangun orang asli Papua ini didalam negara kesatuan republik Indonesia supaya mereka mencintai kemajemukan dan kebhinekaan dalam berbangsa dan bernegara.

“Orang asli Papua seharusnya menjadi warga kelas satu di atas tanah sendiri, oleh karenanya negara harus berlaku adil untuk orang asli Papua dalam konteks menjelang pemilu legislatif tahun 2024”.

Kami juga akan bernasib sama seperti pemilu 2019 – 2024 yang dimana orang asli Papua dari 30 kursi DPRD kota sorong, hanya duduki oleh enam orang asli Papua, di DPRD kabupaten sorong dari 25 kursi, orang asli Papua hanya menduduki tujuh kursi, sama halnya di PBD nantinya.

Provinsi ini ada, itu atas keinginan masyarakat yang diperjuangkan melalui pasal 76 UU Otsus yang mengatakan pemekaran provinsi di tanah Papua harus memberikan kesempatan kepada orang asli Papua dalam aspek politik, ekonomi, pembangunan serta sosial dan budaya.

Dengan demikian, kami meminta hak kami sebagai warga negara, kalau calon wapres bisa mengalami perubahan dari umur 40 tahun menjadi umur 35 tahun yang dikeluarkan oleh PKPU, konstitusi bisa sempatnya berubah maka kamipun minta agar PKPU khusus untuk tanah Papua.

Ketua FOPERA PBD berharap agar hak-hak dasar dan hak-hak politik orang asli Papua bisa terakomodir, bisa menikmati dan merasakan apa itu otonomi khusus yang ada di tanah Papua, cukuplah sudah 20 tahun yang lalu orang Papua merasa bahwa Otsus itu tidak berhasil. (ZK)

Pos terkait