M. Sanusi Rahaningmas: Kunker Komite IV DPD RI, Dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. 

Melanesiatimes.com – Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Komite IV, M. Sanusi Rahaningmas. S.sos. M.Msi, melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Gubernur Papua Barat Daya, pada, Selasa (09/01/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan kerja tersebut M.Sanusi Rahaningmas, yang biasa disapa MSR, menjelaskan “Disamping kunjungan kerja, kami juga melakukan Rapat bersama dengan Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, dalam rapat tersebut ada beberapa agenda yang kami bahas diantaranya, inventarisasi aset daerah di provinsi maupun kabupaten kota yang berada pada wilayah hukum Provinsi Papua Barat Daya”. Ucap MSR.

Pada media ini MSR, juga menyampaikan “Alhamdulillah pada hari ini kami telah bertemu dengan pemerintah Provinsi Papua Barat, dalam hal ini Pj.Gubernur PBD, Dr. Drs. Muhammad Musa’ad, sekalipun kami dari provinsi induk Papua Barat, tapi kami masih tetap bekerja pada 2 provinsi yang berbeda karena wilayah hukumnya adalah Papua Barat”. Ungkap MSR.

Terkait dengan rancangan undang-undang yang akan disusun tahun 2024 nanti, perlu ada referensi dalam memperkaya penyusunan undang-undang tersebut. Papua Barat Daya juga merupakan daerah otomon baru, tentu banyak hal yang akan dihadapi, terutama penyerahan aset daerah dari provinsi Papua Barat kepada Provinsi Papua Barat Daya, namun sampai saat ini masih bermasalah sehingga belum terselesaikan dengan baik.

“Oleh sebab itu menjadi tanggung jawab kita juga agar kedepan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya ini dapat mengelola aset daerah sendiri, maka perlu ada penyerahan aset dari pemerintah induk kepada pemerintah otonom atau daerah baru”. Tandasnya.

Yang menjadi titik sorotan kami juga, untuk meningkatkan PAD Provinsi Papua Barat Daya, maka perlu ada upaya yang serius agar dapat mangalih fungsikan Dinas pendapatan daerah dan Dinas-dinas lainnya yang juga mendatangkan PAD kepada Provinsi Papua Barat Daya. Kata MSR.

Data inventarisir aset daerah ini sangatlah penting untuk perkembangan daerah kedepan sesuai regulasi yang ada, pasalnya mangacuh pada temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI, ada kurang lebih 400 daerah kabupaten kota di Indonesia, masih bermasalah terkait dengan aset daerahnya, ada aset tercatat dan yang tidak tercatat, baik itu aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak “Sehingga kami dari DPD RI punya inisiasi agar daftar inventarisasi daerah ini, dapat dijadikan rujukan dalam merancang penyusunan aset daerah di tahun 2024 nanti. Tutur MSR.

Harapan kami dengan terbentuknya daerah otonom baru ini, pemerintah Provinsi induk yang berkedudukan dimanokwari, harus legowo untuk disegerakan penyerahan aset-aset yang akan menjadi milik daerah otomon baru sesuai dengan undang-undang yang berlaku, apabila daerah itu dimekarkan secara otomatis aset-aset yang berada di wilayah hukum daerah otonom baru, untuk segerah diserahkan kepada daerah tersebut, contohnya, Dinas pendapatan daerah, yang notabenennya menjadi penggerak pendapatan di suatu daerah.

Penyerahan aset daerah ini juga harus disiapkan regulasinya, sehingga pada saat penyerahan aset ini, langsung dapat dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan atau Pergub. Tutupnya.

Pos terkait