Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong melakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara Presiden, Wakil Presiden (PWP) dan DPD RI, berlokasi digedung sirambe kota sorong, sabtu (06/01/2024).
Dalam giat penyortiran dan pelipatan kertas suara ini, dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kota Sorong dan Kapolresta Sorong Kota, Kompol. Happy Perdana Yudianto. S.I.K. MH.
Dalam keterangannya Kapolres Sorong Kota menyampaikan “Untuk kelancaran giat penyortiran dan pelipatan kertas suara ini, butuh pengawasan ekstra dari pihak keamanan, dalam hal ini polres sorong kota, oleh sebab itu kami melibatkan kurang lebih 27 personil untuk pengamanan jalannya penyortiran dan pelipatan kertas suara tersebut. Ucap Kompol Happy Perdana Yudianto.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar B. Kambuaya juga menerangkan “Giat hari ini adalah penyortiran dan pelipatan kertas suara, sebagaimana, merujuk pada tahapan yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang “Tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024″. Tentunya dalam penyediaan kertas suara ini kami telah sampai pada tahapan penyortiran dan pelipatan yang melibatkan PPD dan PPS”. Imbuhnya.
Lanjut Balthasar, lembaran kertas suara yang tersedia di gudang logistik KPU Kota Sorong adalah kertas suara PWP dan DPD RI, berjumlah kurang lebih 210 box, dalam 1 box terdapat 1.000 lebar. Tandasnya.
Untuk target penyelesaian pelipatan kertas suara ini, KPU Kota Sorong belum bisa memastikan, pasalnya akan tergesa – gesa dan kerjanya tidak ada ketelitian, untuk itu dibutuhkan kehati-hatian dalam melipat, sehingga semua bisa tepat jenis, tepat jumlah dan tepat kualitas.
Setelah penyortiran dan pelipatan, kertas suara ini akan dikembalikan ke gudang logistik KPU Kota Sorong dan akan mendapatkan pengawalan dari pihak keamanan.
Harapan kami sebagai KPU Kota Sorong dan Bawaslu Kota Sorong adalah, “Mari sama-sama kita sukseskan pemilu 2024 dengan menyalurkan hak pilih kita di TPS, pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, karena ukuran kesuksesan pemilu 2024, adalah suksenya partisipasi masyarakat kota Sorong yang memiliki hak pilih”. Tutup Balthasar B Kambuaya .