Melanesiatimes.com – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi yang berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya ini dilaksanakan pada hari selasa (02/01/2024).
Pada sidang lanjutan yang berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dalam sidang lanjutan ini, Majelis Pemeriksa, menghadirkan Saksi dari lembaga terkait, yakni Andarias Deniel Kambu, selaku Ketua KPU PBD .
Pada masa sidang pelapor memberikan sanggahan kepada saksi dari KPU PBD Andarias Deniel Kambu Selaku Ketua untuk mengambil sumpah namun, sanggahan itu ditolak oleh Ketua Majelis Pemeriksa, pasalnya sumpah dalam pelantikan selalu melekat pada seluruh Anggota Penyelenggara Pemilu termasuk KPU PBD, sehingga tidak lagi untuk di ambil sumpahnya.
Sidangpun berjalan dengan elot, pertanyaan dan tanggapan dilayangkan oleh saksi, pelapor dan terlapor, hingga muncul keterangan dari pelapor yang sempat ditanggapi dan di batasi oleh Ketua Majelis Pemeriksa, karena keterangan tersebut merupakan narasi yang menyerang pribadi Saksi.
Sidang berlanjut sampai pada pukul 16.25, pelapor memasukan bukti baru, namun majelis meminta waktu untuk berdiskusi, sehingga sidang ditunda dari pukul 16.30 sampai 16.45, memasuki waktu persidangan majelis pemeriksa menyetujui pengajuan dan mengsahkan bukti baru yang di sampaikan oleh pelapor, meskipun sudah mendapatkan keberatan dari terlapor, pasalnya waktu pengumpulan bukti telah selesai sehingga sudah tidak ada ruang lagi untuk memasukan bukti baru, hal tersebut di tanggapi oleh Ketua Majelis Pemriksa bahwa “Ini sudah menjadi mekanisme sehingga kalau ada bukti baru kami harus menerimanya” Ungkap Ketu Majelis Pemeriksa.
Lanjut Ketua Majelis Pemeriksa, saksi yang kami undang hari ini adalah saksi dari lembaga terkait, yakni Andarias Deniel Kambu selaku Ketua KPU PBD, setelah mendengar keterangan dari saksi, kami tetap mempertimbangkan lagi, karena pelaporpun ada memasukan bukti baru yang memang kami harus pelajari lagi, sehingga keputusan yang kami ambil itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme”. Tandas Ketua Majelis Pemeriksa.
Setelah menerima dan mengsahkan bukti tambahan, Ketua Majelis Pemeriksa langsung menegtuk palu dengan tiga kali ketukan untuk menunda persidangan, sidang akan dilanjutkan tanggal 04 Januari 2024, pukul 14.00 Wit.