Peristiwa

Menyikapi Pemilu 2024: FOPERA PBD Angkat Bicara

95
×

Menyikapi Pemilu 2024: FOPERA PBD Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA), Papua Barat Daya menyikapi perihal Pemilu 2024 yang tak lama lagi akan berlangsung, ketua FOPERA PBD dalam kesempatan ini melakukan konferensi pers bersama awak media di Cafe Lain Hati. Sabtu, (30/12/2023)

Dalam keterangannya, Yanto Ijie selaku ketua FOPERA PBD mengatakan, tentunya sebagai warga negara Indonesia, kami menyarankan kepada seluruh masyarakat di provinsi PBD agar sama-sama menyukseskan pemilu dan yang terlebih adalah sama-sama menjaga Kamtibmas.

“Kita jaga PBD ini sebagai provinsi percontohan atau sebagai provinsi yang sukses melaksanakan pemilu di seluruh Indonesia yang aman dan damai,”. Ungkap Yanto

Memasuki pemilu legislatif dan eksekutif bahkan menghadapi Pilkada yang akan datang sudah mulai banyak tokoh-tokoh politis yang melakukan manuver mendatangi beberapa tokoh-tokoh adat.

Kemudian memfasilitasi kegiatan-kegiatan adat, yang terkesan mencari dukungan untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat adat sehingga bisa diakui sebagai peserta Pemilukada yang akan datang.

Melihat dinamika tersebut FOPERA PBD menyarankan kepada seluruh tokoh-tokoh masyarakat, khususnya tokoh masyarakat asli Papua, LMA asli Papua yang ada di wilayah Provinsi PBD.

“Marilah kita semua memberikan dukungan terlebih dulu terhadap pelaksanaan pemilu legislatif pada 14 February 2024, nanti setelah itu barulah kita dapat memberikan dukungan kepada siapa yang maju sebagai peserta Pemilukada,”. Imbuhnya

Ketua FOPERA PBD menyampaikan kepada seluruh tokoh-tokoh adat asli Papua, khususnya lembaga adat atau kepala suku, sebaiknya mereka netral.

Nantinya yang maju sebagai kepala daerah di Provinsi PBD adalah putra putri terbaik asli Papua, anak-anak adat asli Papua.

Dan yang pasti siapapun yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Provinsi PBD, harus anak asli. Itu adalah perintah dan amat UU Otonomi Khusus (OTSUS), pasal 12 sangat jelas mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah orang asli Papua.

Bisa saja orang non-Papua diakui tetapi dia tidak bisa mendapatkan hak adat dan hak politik orang asli Papua.

Dalam Pergub PBD nomor 5 Tahun 2023 tentang rekrutmen Majelis Rakyat Papua (MRP) PBD. Dalam pasal itu juga menjelaskan definisi orang asli Papua adalah orang yang berasal dari ras rumpun melanesia, dari suku-suku asli wilayah adat di Provinsi PBD.

Orang non-Papua yang lahir besar di tanah Papua diakui sebagai orang asli Papua, itulah disebut pengakuan.

Tetapi dalam konteks hak adat, hak politik, yang diatur oleh UU 21 Tahun 2021, yang diubah juga menjadi UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (OTSUS), Papua. Ini yang kemudian harus ditelaah secara baik sehingga kita bisa membedakan asli Papua dan bukan asli Papua.

Yanto Ijie selaku ketua FOPERA PBD, menekankan agar jangan lagi ada lembaga adat, tokoh adat, tokoh masyarakat adat yang mengatasnamakan diri sebagai orang asli Papua, kemudian yang memberikan pengakuan-pengakuan yang mencederai amanat UU Otonomi Khusus (OTSUS) itu sendiri. (ZK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *