Melanesiatimes.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong menggelar pelatihan saksi Partai Politik yang akan mengikuti pemilihan umum serentak tahun 2024 di Aquarius Hotel Aimas. Sabtu,(30/12/2023)
Pelatihan saksi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman berkaitan dengan kerja-kerja atau fungsi saksi yang nantinya ditempatkan di Tempat Pengugutan Suara (TPS), yang telah dipercayakan oleh masing-masing Parpol.
Ketua Bawaslu Kab. Sorong Simson Agustinus Naa mengatakan, Pelatihan saksi ini sangat penting sehingga saksi nantinya benar-benar paham tugas dan tanggung jawabnya.
“Saksi ini sebenarnya kunci, kalaupun nanti ada persoalan di TPS yang kemudian berlanjut sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka kemudian saksi inilah yang mempunyai peran penting untuk memberikan keterangan,”. Ungkap Simson Agustinus Naa
Oleh sebab itu sebelum mengarah ke sana, kita mengusahakan, memberikan pemahaman kepada saksi sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat teratasi.
“Nanti secara internal partai politik atau peserta pemilu akan memberikan bimbingan teknis khusus kepada saksinya supaya apa yang harus dilakukan oleh saksi di TPS itu benar-benar dilakukan seusai dengan regulasi yang ada,”. Tambah Simson Agustinus Naa
Semua yang berkaitan dengan saksi di TPS, penting juga untuk diperhatikan adalah saksi harus mendapatkan mandat.
Saksi ini minimal dua orang agar bisa bergantian dalam proses pengawasan, saksi juga harus paham dan mengetahui proses yang terjadi di TPS sehingga apa yang diharapkan oleh peserta pemilu dapat tercapai.
Inilah yang menjadi poin-poin mendasar dalam pelatihan saksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong terhadap peserta pemilu Partai Politik yang akan mengikuti pemilihan serentak pada 14 February 2024. (ZK)