Melanesiatimes.com – Bawaslu PBD menggelar pelatihan saksi pemilu tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh peserta partai politik se-Papua Barat Daya di Belagri Hotel. Sorong (24/12/2023)
Pelatihan saksi yang melibatkan seluruh Parpol ini merupakan amanat UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 351 yang kemudian menjelaskan tentang Bawaslu melakukan Bimtek terhadap saksi Partai Politik.
Pelatihan saksi yang dilakukan oleh Bawaslu PBD melibatkan 18 Parpol dan 12 Calon Anggota DPD RI, masing-masing dari peserta saksi ini, diwakili oleh tujuh saksi dari Parpol dan lima orang saksi dari Calon Anggota DPD RI, total peserta yang mengikuti pelatihan saksi tersebut berjumlah 140 peserta.
Ketua Bawaslu PBD, Farly Sampe Toding dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, “Materi yang kami sampaikan adalah simulasi tentang kerawanan terhadap saksi, simulasi dalam menjalankan tugas dalam Tempat Pengugutan Suara (TPS), jadi harapan kami ini bisa menjadi informasi terhadap saksi Parpol dan Calon Anggota DPD RI,”. Imbuhnya
Farly juga menambahkan bahwa selain keterwakilan Parpol dan Calon Anggota DPD RI, Bawaslu PBD juga melibatkan ketiga saksi dari Paslon Capres dan Cawapres yang akan mengikuti pemilu pada 14 February 2024, masing-masing saksi dari ketiga Paslon Capres-Cawapres tersebut berjumlah dua orang.
Dalam simulasi yang dilakukan oleh Bawaslu PBD dikatakan oleh Farly, hal-hal yang paling utama untuk saksi yaitu saksi harus membawa mandat, saksi harus membawa tanda pengenal, saksi harus hadir tepat waktu dan saksi tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye saat berada dalam TPS. Pungkas Farly (ZK)