Melanesiatimes.com – Wacana pemindahan atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menjadi buah bibir yang memanas di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) semakin memperketat aturan terkait mutasi tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar kinerja-kerja ASN dalam aktivitasnya tidak mudah di intervensi dan tidak mudah di mutasi tanpa persetujuan dan pelanggaran yang jelas.
“Nanti para ASN yang belum memenuhi jangka waktu mengabdi di daerah penempatan asal tidak bisa pindah,” kata MenpanRB, Abdullah Azhar dalam keterangannya dikutip, Selasa (19/12).
Hal ini juga sebagaimana tertuang dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2015 tentang wacana dan regulasi tentang ASN.
Namun, aksi menyimpang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) khususnya di Dinas Kesehatan Puskesmas Kota Namrele terdapat salah satu ASN yang enggan untuk dimutasikan.
Pasalnya, yang bersangkutan enggan dimutasikan dari tempat asal, sebab masih belum lama mengabdi ke daerah asalnya. Namun, diduga secara diam-diam oknum ASN tersebut dipaksa untuk dimutasikan di luar daerah asal (Buru Selatan) ke Kabupaten lain.
Menyikapi masalah ini, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Buru Selatan turut menyangkan aksi tak senonoh dari pemerintah Bursel tersebut.
Pasalnya, KAHMI memandang aksi mutasi sepihak dan atas dasar unsur paksaan tanpa persetujuan yang bersangkutan justru menyalahi UU ASN dan sumpah janji ASN. Hal tersebut disampaikan salah satu anggota KAHMI Bursel, Thafat dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
“KAHMI Buru Selatan memandang ini menyalahi aturan sebagaimana sumpah janji ASN. Sehingga, kami mengingatkan kepada Kepala BKD Buru Selatan untuk tidak semena-mena melakukan memutasikan ASN apalagi di luar daerah pemerintahan Buru Selatan,” kata Thafat, Selasa (19/12).
“Sebab ada informas resmi bahwa ASN di Dinas Kesehatan (1 Puskesmas) di Kota Namrole dikabarkan secara diam-diam dipaksa tanpa ada kesalahan administrasi atau pidana lainnya untuk dimutasikan di luar kabupaten lain,” tambahnya.
Bahkan lanjut dia, oknum ASN tersebut tidak setuju untuk dimutasikan, namun mendapat tekanan dan paksaan oleh keluarganya sendiri.
“Kami telah mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan (ASN) tidak setuju, namun dipaksa dan ditekan oleh keluarga sendiri. Sementara proses surat mutasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah berjalan proses mutasi besangkutan dilakukan oleh keluarga alias orang dalam,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, demi berlansungnya kinerja pemerintahan yang baik dan bersih di Bursel, KAHMI meminta pemerintah setempat bersikap tegas dan bijak.
“Kami minta Kepada Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa untuk memberi peringatan keras kepada Kepala BKD Bursal. Sebab, hak-hak konstitusional ASN yang bersangkutan telah terganggu dan dirampas dengan cara yang tidak benar. Olehnya, KAHMI Buru Selatan menolak tindakan yang tidak sesuai dengan hak konstitusional ASN tersebut,” pungkasnya.
Tidak ada komentar