Melanesiatimes.com – Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Hi. Said Cs, beberapa lalu, Simon Soren juga memberikan komentar terkait perihal tersebut pada media ini lewat Via telepon Whatsapp, Selasa (12/12/2023).
Dalam keterangannya Simon selaku Kuasa Hukum Tim Inisiator KKSS Papua Barat Daya, menyampaikan “Kita sama-sama mengikuti persidangan yang berlangsung dipengadilan, untuk itu jangan terlalu melakukan pencitraan lewat media, kerana semua proses pembenaran masih berjalan dalam persidangan, sehingga kita belum bisa memastikan mana yang salah dan mana yang benar”. Ungkap Simon.
Kuasa Hukum Tim Inisiator melanjutkan “Kedepan masih ada sidang lanjutan terkait pembuktian dokumen, jadi saya berharap agar Pak Hi. Said Cs, jangan dulu melakukan aktivitas organisasi seperti pelantikan dan lain-lain karena proses benar atau salah masih dalam pembuktian di pengadilan, Simon juga berharap kepada pemerintah Daerah, baik itu tingkat Provinsi maupun kota agar, jangan dulu melantik atau menghadiri pelaksanaan pelantikan KKSS Papua Barat Daya yang direncanakan dihotel Aston pada tanggal 16 Desember 2023 nanti, karena sebagai pemerintah harus netral dan profesional, pasalnya kalau saja di izinkan pelantikan ini berlangsung, maka nantinya akan terjadi konflik sosial antara keluarga besar KKSS Provinsi Papua Barat Daya”. Tambahnya
Hal senadapun disampaikan oleh, Ketua Tim Inisiator “Atas dasar apa Kuasa Hukum, pihak tergugat mengatakan sudah sesuai dengan norma? Sebagaimana tertulis dalam buku panduan muswil bahwa dasar pelaksanaan Muswil adalah mengacuh pada Ad/art. KKSS.
Kendati teman-teman tergugat menggunakan Surat BPP nomor 244/A/BPP-KKSS/V/2023, tentang penyampaian hasil rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), sebagai dasar hukum pelaksanaan Muswil KKSS Provinsi Papua Barat Daya. Setau kami, norma paling mendasar soal organisasi KKSS adalah Ad/Art dan di dalam Ad/Art belum satu katapun yang membahas terkait Muswil di wilayah baru yang belum ada pengurusnya atau DOB.
Surat yang dimaksud diatas itu adalah surat pemberitahuan yang sifatnya umum dan menurut penjelasan ketua OKK dan petinggi BPP KKSS lainnya, mengatakan surat pemberitahuan itu tidak bisa dijadikan dasar bermuswil kecuali sudah di jadikan PO dan dilampiri mandat dari BPP. Pungkasnya.
Selain itu lanjut Tim Inisiator, jauh sebelum ini, sudah ada konsolidasi tim inisiator yang berjalan sejak 7 bulan sebelum Muswil, berdasarkan petunjuk Sekjen, dan dalam pantuaun Ketua OKK dan petinggi BPP-KKSS lainnya, oleh karena itu kami merasa, Muswil yang dilakukan tidak sesuai Ad/Art dan tidak menghargai Tim Inisiator, Pengurus BPD Kota Sorong dan Masyarakat KKSS yang ada di wilayah Papua Barat Daya.
Karena apabila pelantikan ini berlangsung, maka sangat berpotensi terjadi dualisme KKSS Papua Barat Daya, sehingga kami wajib untuk meluruskan dengan mengesampingkan kepentingan pribadi, atau kelompok demi organisasi yang sama sama kita cintai ini. Tutupnya.