HukumPeristiwa

Bagi Sembako Saat Kampanye Bisa Dipidana!

115
×

Bagi Sembako Saat Kampanye Bisa Dipidana!

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu RI, Sarinah Jakarta Pusat

Melanesiatimes.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang membagikan sembako pada saat masa kampanya pemilu 2024.

Pimpinan Bawaslu RI menjelaskan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dikategorikan sebagai politk uangg.

“Sembako tidak boleh dibagi,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip Melanesiatimes.com , Sabtu (09/12/2023).

“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” sambungnya.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 523

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!