Melanesiatimes.com – Ketua Umum Perhimpunan Pelajar Seram Bagian Timur (PP SBT) Jabodetabek Irfandi Fesanlau Angkat bicara terkait Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Timur yang Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun anggaran 2021 senilai Rp 28,8 Miliar.
Hal itu disampaikan Irfandi dalam keterangan tertulisnya bahwa, ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya dari Kejati Maluku kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur,”Ujar Irfandi kepada Melanesiatimes.com, (08/12/2023).
Harusnya Sebagai Aparatur Negara dan sebagai Pejabat Publik Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu harusnya Kooperatif memenuhi Panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku, Bukan Malah Mangkir dan seolah tidak merespon pemanggilan tersebut.
Tak hanya itu, Pria yang akrab disapa Fandi itu juga mengatakan bahwa ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tidak Kooperatif untuk memenuhi panggilan Jaksa, maka kami berharap Kejati Maluku harus tegas bila perlu segara tangkap paksa Sekda SBT, jangan sampai seolah – olah ini menghambat proses Hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Maluku,”Tegasnya.
Kami juga sangat mendorong Aparat Penegakan Hukum untuk terus bekerja sesuai prosedur Hukum guna memberikan Kepastian Hukum serta menjaga Proses Hukum yang berkeadilan dan berkemajuan. Jika proses Hukum sudah sesuai dengan prosedur, dan belum ada itikad baik, Maka segara Aparat Penegak Hukum harus segera menangkap secara paksa yang bersangkutan.
“Kalau sudah dipanggil bebarapa kali dan masih mangkir lagi, Maka Aparat Penegak Hukum wajib hukumnya dijemput serta ditangkap secara paksa”.
Terakhir, Irfandi juga mengatakan bahwa Upaya mangkir dari Panggilan Kejati Maluku yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian ini mencerminkan perilaku Aparatur Negara serta Pejabat Publik yang tidak taat Hukum,”Tuturnya.
Tidak ada komentar