Melanesiatimes.com – Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat PPD dan PPS Se-Kota Sorong, dilaksanakan di Mariat Hotel, Jumat (08/12/2023).
Ditemui di Mariat Hotel Hilman Djafar Anggota KPU (Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) yang juga, merupakan Plh Ketua KPU Kota Sorong menyampaikan “Kegiatan ini dilakukan guna menyamakan persepsi di tingkat TPS dalam rangka perekrutan anggota KPPS sesuai dengan jumlah TPS.
Masing-masing TPS terdiri dari 7 orang anggota KPPS, sedangkan jumlah TPS Kota Sorong sendiri berjumlah 730 TPS, sehingga perekrutan ini berjumlah kurang lebih 5.110 orang anggota KPPS. Tandas Hilman.
Perekrutan KPPS 2024 ini beda dengan tahun sebelumnya yakni 2019, pasalnya, perekrutan ditahun 2024 menggunakan metode seleksi berkas mulai dari KTP, Ijazah, sampai pada surat Kesehatan, sedangkan ditahun 2019 hanya sebatas pengusulan, sehingga beda dari sistem perekrutannya dan persyaratannya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan kepala-kepala Puskesmas yang ada dikota sorong dalam rangka pemeriksaan kesehatan untuk perekrutan anggota KPPS “Ungkap Hilman
Perekrutan KPPS dilakukan oleh PPS dan dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga masyarakat semua punya hak yang sama untuk mendaftarkan diri sesuai dengan tempat domisili dan tetap memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota kpps.
Kenapa Ijazah dibutuhkan? karena secara berjenjang disampaikan oleh KPU RI, bahwasanya Kalau ada Ijazah, berarti itu sebagai bukti dia bisa membaca, menulis dan berhitung, kalau tidak berijazah maka bisa jadi mereka tidak bisa membaca, menulis dan menghitung pada saat perhitungan suara nanti. Jawab Plh Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Djafar.
Hilman juga berharap perekrutan ini harus sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat, sehingga betul-betul menyeleksi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti memiliki KTP, Ijazah dan Surat Kesehatan, kalau dari beberapa syarat tidak terpenuhi maka tidak bisa diloloskan sebagai anggota KPPS. Dan yang perlu diperhatikan adalah, pendaftar bukan orang partai, tim sukses ataupun relawan dari caleg dan capres. Tambahnya.
Pendaftaran KPPS ini dibuka dari tanggal 11 Desember – tanggal 15 Desember 2023, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 9 tahun 2022 dengan keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023 atas perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022.
Terkait honorium KPPS, Plh Ketua KPU Kota Sorong Hilman Djafar menyampaikan, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp.500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp.1,100.000. Gaji ketua KPPS Pemilu 2019: Rp.900.000, ditahun 2024 naik menjadi Rp1.200.000.
Tidak ada komentar